LAMPUNG SELATAN GS – Sekretaris Desa (Sekdes) dan pokmas candimas Natar melayangkan surat hak jawabnya kepada awak media, yang sebelumnya telah memberitakan mengenai praduga tentang adanya Pungutan Liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Menurut keterangan sekdes mengenai laporan masyarakat atas adanya dugaan pungutan yang nilainya hingga Rp.1.400,000 tersebut itu tidak benar, dan yang benar adalah senilai yang telah di tetapkan dalam aturan SK tiga menteri tersebut, iya itu Rp.200,000 per sertifikat.
Adapun biaya yang di luar dari ketentuan SK tiga menteri tersebut, itu pun sudah ada kesepakatan bersama antara masyarakat dan pokmas, Hal ini pun tertuang dalam berita acara jajak pendapat kepada masyarakat yang di hadiri seluruh perwakilan dari masyarakat baik itu sesepuh desa dan seluruh RT desa candimas.
Berita acara pembahasan program PTSL sebagai berikut pada hari ini Kamis tanggal (27/2/2020) di balai desa candi mas kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan. Telah laksanakan rapat musyawarah pokmas untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL dengan agenda musyawarah sebagai berikut : Penyampaian maksud dan tujuan program PTSL, Pembahasan biaya yang di bebankan kepada masyarakat, Tanya Jawab dan Penutup.
Setelah di laksanakan diskusi terhadap materi di atas, telah tercapai sebuah kesepakatan bersama masyarakat desa candi mas yang menjadi kesimpulan akhir dari musyawarah ini.
Dalam hal ini kami perangkat desa dan masyarakat candi mas natar, melayangkan surat berita acara tentang hak jawab, di karenakan kami keberatan atas pemberitaan atau opini publik yang menurut kami tidak benar adanya. (Red).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar