oleh

Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG GS – Pj. Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/8/2024).

Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Pj. Gubernur dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan, secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut :

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0 hingga 5,3 persen;

2. Laju inflasi pada tingkat 1,50 sampai dengan 3,50 persen;

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 52,6 hingga 54,6 juta Rupiah;

4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,86 persen;

5. Persentase Penduduk Miskin pada 10,0 persen sampai dengan 9,50 persen;

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,97;

7. Indeks Gini berada pada level 0,318 hingga 0,321;

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 116 sampai dengan 117;

9. Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap;

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,65 persen, serta

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 13 persen.

Selanjutnya, dalam pembahasan Rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pj. Gubernur kemudian mengungkapkan struktur Rancangan KUA — PPAS Tahun Anggaran 2025, juga disepakati hal-hal sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah sebesar Rp.7.419.722.423.658,21

2. Belanja Daerah sebesar Rp.7.494.722.423.658,21

3. Selanjutnya Pembiayaan Daerah terdiri atas komponen Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp.75.000.000.000,00; dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0,00.

Dengan telah diselesaikannya tahapan pembahasan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pj. Gubernur selanjutnya akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai materi dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang berpedoman dengan hasil kesepakatan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama,” kata Pj. Gubernur.

Pj. Gubernur berharap, proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

13 − 11 =