WAY KANAN GS – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, memimpin mediasi antara pihak PTPN 1 Regional VII dengan empat tokoh masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik, Blambangan Umpu, Rabu (13/8/2025). Mediasi ini menindaklanjuti hasil rapat 22 Juli 2025 terkait kerusakan lahan seluas 987,54 hektare yang dikelola PTPN dan diklaim sebagai milik masyarakat setempat.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama Buaya Pramuka Pangeran Tuha dan dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Dandim 0427, Kapolres Way Kanan, Kejari Way Kanan, BPN, staf ahli bupati, asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, kepala badan Kesbangpol, kepala dinas terkait, camat, lurah, serta Tim 12 Forum Masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik (FM2A) dan perwakilan PTPN 1 Regional VII.
Tiga Kesepakatan Mediasi
Dari proses mediasi yang sempat berlangsung alot karena adanya perbedaan sudut pandang, dihasilkan tiga poin kesepakatan:
1. Menjaga dan menghentikan kerusakan lingkungan di lahan seluas 987,54 hektare yang dikelola PTPN 1 Regional VII.
2. Melarang segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di lahan tersebut, termasuk pengosongan dari semua kegiatan penambangan ilegal, dengan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kesepakatan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh pimpinan rapat Machiavelli HT, perwakilan Polres, Kejaksaan, Kodim, BPN, Sekretaris PTPN 1 Regional VII, Tim 12, dan tokoh masyarakat.
Machiavelli berharap seluruh pihak dapat melaksanakan kesepakatan ini secara konsisten.
“Kita semua sepakat melarang segala aktivitas penambangan ilegal di lahan PTPN 1 Regional VII. Komitmen ini harus kita jalankan bersama,” tegasnya.(*)