KALIANDA GS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020, tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Kamis (18/11/2021) digelar di Aula Rajabasa, kantor bupati Lamsel.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, ada enam dimensi pengukuran atau penilaian IKPD provinsi maupun kabupaten/kota. Dimensi itu yakni, Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyerapan Anggaran, Kondisi Keuangan Daerah dan Opini BPK atas LKPD.
“Tetapi yang terlibat secara langsung BPKAD, Bappeda, Kominfo dan Inspektorat. Dan sekarang ini (IPKD) sudah on progess. Mekanismenya ini akan tutup pada 22 November 2021 untuk provinsi dan kabupaten”. Ujar Hamartoni Ahadis.
Kepala Balitbang Kabupaten Lamsel Syahlani mengungkapkan, Tujuan kegiatan ini adalah tersosialisasinya Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah kepada seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan,” kata Syahlani saat menyampaikan laporannya.
Sambutan Bupati Lamsel Sekda Thamrin meminta seluruh peserta bisa menyamakan persepsi setelah mengikuti sosialisasi, Mengingat pelaksanaan sosialisasi IPKD ini merupakan tindak lanjut daripada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Thamrin juga berharap, setelah mengikuti sosialisasi itu, seluruh peserta dapat mengukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang merupakan satuan ukur yang ditetapkan berdasarkan indikator penilaian kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sesuai dengan dokumen perencanaan, penganggaran dan pengalokasian anggaran belanja dalam APBD. Katanya. (*).
Komentar