oleh

SE Bupati Way Kanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah Masing Masing

WAY KANAN GS – Bupati way kanan Raden Adipati Surya, Keluar kan Surat Edaran (SE)  nomor 400/406/1.02 WK/2020 Tentang Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 Mahsehi Saat Pandemi Covid-19. Jumat (22/5/2020).

SE tersebut berisikan himbauan, untuk seluruh lapisan Elemen Masyarakat Way Kanan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah tetap di himbau untuk di laksanakan di rumah masing masing, dengan cara brrjamaah atau sendiri sendiri, mengingat sampai dengan saat ini penularan covid-19 masih belum bisa terkendali dan kecendrungannya masih bertambah meningkat.

Dengan hal ini, agar seluruh masyarakat way kanan dapat mematuhi ketentuan pemerintah, terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.

SE ini berdasarkan UU no 4 tahun 1984  tentang wabah penyakit menular. UU no 23 tahun 2014 tentang  pemerintahan Daerah sebagai mana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015. Sedangkan UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kemudian dengan memperhatikan Keputusan Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang, penetapan bencana non Alam. Penyebaran virus corona Covid-19 sebagai bencana Nasional.

SE Menteri Agama RI no 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah covid 19. Serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia no 28 tahun 2020 tentang, panduan Kaifiah Takbir dan Sholat Udul fitri 1441 H saat pandemi covid-19 tanggal 13 Mei 2020. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

6 + 1 =