oleh

SE Bupati Way Kanan Larang Gunakan Bansos Covid 19 Untuk Politik

WAY KANAN GS – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 045.2/385/IV.13-WK/2020, Tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus DISEASE (COVID 19) di gunakan untuk kepentingan Politik. Surat edaran ini berdasarkan ketentuan salah satu Pasal  76  Undang undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jumat (8/5/2020).

Berkaitan dengan hal tersebut Bupati way kanan Raden Adipati, Surati Sekretaris DPRD/Inspektur/Kepala Badan/Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan Kepala Kampung se-Way Kanan, untuk melarang bantuan sosial covid-19 digunakan untuk kepentingan politik.

Sementara saat di hubungi awak.media via telepon, Adipati menjelaskan, “Saya sudah buat SE berdasarkan ketentuan, salah satunya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah.

“Jadi, untuk melaksanakan pembagian kegiatan bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa, kepada masyarakat terkait dampak covid-19, baik bersumber dari APBN maupun APBD, tidak mencantumkan nama maupun foto Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati), tetapí cukup mencantumkan Logo dan Nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan”. Jelas Adipati.

Selanjutnya pada saat penyaluran pendistribusian bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan, yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Papar Adipati.

“Menghindari pendistrbusian bantuan sosial yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni golongan atau kelompok politik tertentu, Serta melaporkan penyaluran pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat, sebagaimana dampak covid-19. Kepada Bupati Way Kanan melalui Ketua gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Way Kanan”. Pungkas Adipati. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 4 = 4