oleh

Satgas Waspada Investasi Kembali Menghentikan 99 Entitas Investasi Ilegal

BANDAR LAMPUNG GS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menghentikan 160 entitas investasi ilegal dan Fintech Peer to peer lending ilegal, saat pandemi Covid-19 di Bandar Lampung.

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menghentikan 99 entitas investasi ilegal. Tahun ini total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 160 entitas.

“Total entitas investasi ilegal 2020 lebih sedikit dibandingkan tahun 2017. Pada tahun 2017 lalu, ada 787 entitas investasi yang telah diberhentikan”. Ucapnya saat Press Conference bersama insan media di Rumah Makan Kayu Bandar Lampung. Kamis (13/08/2020).

Kemudian, Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat, melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon seluler “Selama 2020, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending ilegal, dengan total keseluruhan 2.591 perusahaan yang telah dihentikan sejak tahun 2018″. Kata Bambang.

Lanjut Bambang, Berdasarkan data pada 5 Agustus 2020, terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin di OJK, sesuai POJK No. 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dengan rincian 33 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahaan yang telah terdaftar di website www.sikapiuang.go.id . Jelasnya.

Menurut Bambang, OJK selaku salah satu anggota Satgas Waspada Investasi terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai banyaknya tawaran investasi tak berizin, melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat. “OJK tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya entitas yang melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat”. Tegas Bambang. (Gus).