BANDAR LAMPUNG GS – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali membubarkan sejumlah rumah makan dan cafe, yang melakukan pelanggaran Peraturan Kesehatan (Prokes), yakni melewati jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi batas 25 persen pengunjung, serta batas waktu makan di tempat selama 30 menit.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan dan melakukan penyegelan terhadap rumah makan dan cafe, yang tidak mematuhi aturan Prokes yang sudah ditetapkan.
“Pelanggarannya banyak, tidak sesuai dengan Intruksi peraturan Walikota, yang sudah ditentukan, Intruksi Gubernur Lampung dan Intruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri)”. Ungkap Eva Dwiana saat mengikuti razia Prokes di Cafe Warung Rakyat. Sabtu (4/9/2021).
Lanjut Walikota Eva menjelaskan, Cafe rumah makan hanya diperbolehkan 25 pengunjung dan waktunya hanya 30 menit. Terangnya.
“Kebanyakan mereka tidak makan tapi nongkrong yang lama di dalam kafe”. Tuturnya.
Bahkan tadi cerita Bunda Eva sapaan walikota Bandar Lampung, di Cafe Kiyo yang berada di jalan M. Noer, pemilik cafe memarahi satgas yang melakukan pemeriksaan di tempat tersebut, “kepada satgas kelurahan, ada lurah, camat, bhabinkamtibmas, di marah-marah sebelum bunda datang”. Ungkap Eva Dwiana.
Dirinya meminta kepada pelaku usaha Cafee dan rumah makan, untuk bisa bekerjasama dengan baik, agar Bandar Lampung segera masuk zona aman, setelah masuk zona aman bisa beraktifitas seperti biasa. Jelasnya.
“Kita harus kerjasama dengan baik, jadilah satgas untuk diri kita sendiri, kalau bukan kita siapa lagi”. Pungkas Walikota. (Arta).
Komentar