oleh

RAPAT PENERTIBAN KOST-KOSTAN DI WILAYAH KABUPATEN PRINGSEWU

PRINGSEWU GS – Rapat Penertiban Kost-Kostan di Wilayah Kabupaten Pringsewu dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri, di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu. Selasa (20/10/2020).

Turut menghadiri dalam rapat tersebut yaitu Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono, Perwakilan dari Koramil 424-07/Gadingrejo Pelda Suparno, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pringsewu KH Muhammad Hambali dan Perwakilan dari PCNU Pringsewu. Sedangkan dari jajaran Pemkab. Pringsewu dihadiri oleh Kaban Pol-PP Ibnu Harjiyanto, Kaban Kebangpol Sukarman, Kadis PMPTSP Ir. M. Jusuf, dan Kabag Kesra Drs. Rudito Pujihardono.

Hasan Basri menjelaskan, Kabupaten Pringsewu merupakan daerah yang aman, nyaman dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat luar Kabupaten Pringsewu untuk bekerja, kuliah dan berinvestasi di Kabupaten Pringsewu.

Secara tidak langsung, menurut Hasan Basri kondisi tersebut membuat semakin banyaknya kost-kostan dan rumah yang dikontrakkan di Kabupaten Pringsewu, maka menjadi tugas bersama semua pihak untuk ikut dalam menertibkannya.

Pada kesempatan yang sama AKP Martono mengatakan, Kabupaten Pringsewu merupakan daerah yang strategis, sehingga kerap menjadi tempat singgah bagi masyarakat luar Kabupaten Pringsewu. “Pelaku kriminal lebih banyak yang tinggal di kost-kostan serta rumah kontrakan, untuk itu mulai dari tingkat RT/RW, tokoh agama dan masyarakat diharapkan turut serta mengawasi kost-kostan yang ada di daerahnya masing-masing. Dan Polres Pringsewu siap mendukung dan bersinergi dengan seluruh pihak dalam melaksanakan penertiban kost-kotan di wilayah Kabupaten Pringsewu”, ungkapnya.

Sedangkan Ibnu Harjiyanto menyampaikan, bahwa sesuai dengan salah satu Tupoksi Pol-PP yaitu sebagai penengak peraturan daerah, maka penertiban kost-kostan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan diperjelas dengan Perda Kab. Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumas Kost. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 14 = 19

News Feed