METRO GS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Pembicaraan Tingkat I Tentang Penyampaian Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran (TA) 2021, di Ruang Sidang DPRD Kota Metro. Senin (27/06/2022).
Dalam kesempatan ini Walikota Metro Wahdi menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Metro TA 2021. “Ini sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban saya sebagai Kepala Daerah dalam memenuhi amanah konstitusi yang telah diamanatkan undang-undang atas pelaksanaan APBD TA 2021 yang sebelumnya telah kita susun bersama,” terangnnya.
Wahdi menuturkan, bahwa APBD Kota Metro TA 2021 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2020 tentang APBD TA 2021 dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan TA 2021, serta dijabarkan dalam peraturan Walikota Metro Nomor 51 Tahun 2020 tentang penjabaran APBD TA 2021, Peraturan Walikota Metro Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pergeseran APBD TA 2021, dan Peraturan Walikota Metro Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 disusun dan disajikan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2021 yang telah di audit oleh BPK RI atas pelaksanaan APBD tahun 2021 dilakukan dengan dua tahap yaitu audit interim selama 20 hari dan audit terinci selama 30 hari,” papar Wahdi.
Selain di audit oleh BPK RI, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro serta Laporan Keuangan OPD telah melalui proses review oleh Inspektorat Kota Metro selaku auditor internal selama 12 hari dan pada tanggal 12 Mei 2022 Pemerintah Kota Metro telah menerima Laporan Hasil Penerimaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro TA 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke dua belas kalinya secara berturut-turut.
Wahdi juga menjelaskan bahwa rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 memuat tujuh jenis Laporan Keuangan Pokok yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Walikota Metro mengatakan dari Total Target Pendapatan sebesar 911,7 Milyar Rupiah, Penerimaan Pendapatan yang dapat direalisasikan sepanjang tahun 2021 sebesar 938,6 Milyar Rupiah atau terealisasi sebesar 102,94 persen.
“Adapun Total Realisasi Belanja pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2021 adalah sebesar 928,07 Milyar Rupiah dari Anggaran sebesar 982,1 Milyar Rupiah atau terealisasi sebesar 94, 49%,” ujarnya.
Wahdi juga menjelaskan Belanja Operasi terdiri dari Belanja Daerah, Belanja Barang Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dengan realisasi belanja modal yang merupakan pos pengeluaran anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah yang menghasilkan barang inventaris termasuk penggantian dan rehabilitasi barang inventaris yang telah rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi.
“Belanja modal antara lain direalisasikan untuk Belanja Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap lainnya dan belanja tak terduga direalisasikan untuk penanganan dampak Covid-19,” ungkapnya.
Berdasarkan perbandingan total realisasi pendapatan sebesar 938,6 Milyar Rupiah dan total realisasi belanja sebesar 928,07 Milyar Rupiah pada tahun 2021, maka terjadi surplus sebesar 10,5 Milyar Rupiah.
Sedangkan, pada pembiayaan netto sebesar 70,3 Milyar Rupiah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar 72,3 Milyar Rupiah yang berasal dari SILPA tahun 2020 dan penerimaan kembali piutang pinjaman lunak bergulir serta pengeluaran pembiayaan sebesar 2 Milyar Rupiah.
“Maka pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2021 diperoleh nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 80,9 Milyar Rupiah yang terdiri dari SILPA pada kas daerah sebesar 21,7 Milyar Rupiah, SILPA pada kas BLUD sebesar 59,1 Milyar Rupiah, dan SILPA Dana BOS sebesar 59,9 Juta Rupiah, ” paparnya.
Selain LRA, yang juga merupakan Laporan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 adalah Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
Menurut Wahdi, Laporan Arus Kas mencerminkan Arus Kas Masuk dan Arus Kas Keluar Pemerintah Kota Metro sepanjang tahun anggaran 2021, sedangkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi tentang kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.
Dalam laporannya wahdi memaparkan bahwa saldo awal kas pada 1 Januari 2021 sebesar 72,3 Milyar Rupiah, sedangkan Nilai Penurunan Kas secara keseluruhan pada tahun 2021 dibukukan sebesar 8,6 Milyar Rupiah yang berarti Arus Kas Masuk yang selama tahun 2021 lebih besar dibandingkan dengan Arus Kas Keluar sehingga Saldo Akhir Kas Daerah Pemerintah Kota Metro per 31 Desember 2021 di tutup sebesar 80,9 Milyar Rupiah.
“Laporan Operasional dan Neraca merupakan laporan yang berbasis Akrual yang memotret informasi seluruh kegiatan operasional Pemerintah Kota Metro pada tahun 2021 baik dari sisi pengakuan Pendapatan atau Hak Pemerintah Kota Metro, serta pengakuan beban yang merupakan kewajiban yang harus di tanggung Pemerintah Kota Metro sepanjang tahun 2021,” katanya.
Selisih Hak dan kewajiban tersebut merupakan Nilai Surplus Defisit dari Laporan Operasional, dan pada akhirnya akan mempengaruhi Nilai Ekuitas atau Kekayaan Bersih yang dimiliki Pemerintah Kota Metro.
Pada Laporan Operasional tahun 2021, Pendapatan dicatat sebesar 943,0 Milyar Rupiah, sedangkan Beban dicatat sebesar 961,3 Milyar Rupiah dan Defisit Kegiatan Non Operasional sebesar 14,3 Milyar Rupiah, sehingga Surplus Defisit Laporan Operasional ditutup sebesar 38,3 Milyar Rupiah yang artinya bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasional Pemerintah Kota Metro tahun 2021 terdapat defisit yang mengurangi Kekayaan Bersih sebesar 38,3 Milyar Rupiah.(*).
Komentar