PRINGSEWU GS – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Video Conference bertempat di Ruang Rapat Bupati Pringsewu, Rabu (29/07/2020).
Jajaran Pemkab Pringsewu yang mengikuti kegiatan ini yaitu Asisten III Bidang Administrasi Umum Hasan Basri, Plt. Kepala BKPSDM Ani Sundari, Kabag Organisasi Setdakab Pringsewu Waskito, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja dan Informasi BKPSDM A. Dany Samantha, Kabid Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi BKPSDM Wiwit Sutriyono, Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Dani Pramayogi dan Kepala Seksi Standarisasi Penyiaran dan Media Diskominfo Hakim Ansori.
Lima hal krusial dalam manajemen talenta disebutkan Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta Kemen PAN-RB Aba Subagja yaitu, menanamkan Talent Mindset disemua tingkatan organisasi dimulai dengan pejabat pimpinan tinggi, membuat Employee Value Proposition (EVP) untuk menciptakan kepuasan pegawai dan untuk mempertahankannya, merekrut Great Talent secara terus menerus untuk mengisi posisi strategis, menumbuhkan pemimpin hebat yang mampu menggali potensi masing-masing individu didalam organisasi serta mampu melakukan fungsi Coaching-Mentoring, mampu melakukan Deferensiasi dan tegas dalam melakukan pemetaan individu yang mampu berkinerja tinggi dan rendah didalam organisasi.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara Dr.Purwanto mengatakan, peran BKN dalam manajeman talenta nasional yaitu pembina lembaga, penyelenggara penilaian kompetensi, penetapan standar metode penilaian dan alat ukur, penetapan assessor SDMA, penetapan standar pelaksanaan, pembinaan karir dan sertifikasi JF Assessor SDMA, dan evaluasi penilaian kompetensi dan pemanfaatan hasil penilaian kompetensi. (*).
Komentar