BANDAR LAPUNG GS – Pusat Studi Strategi dan Kebijakan (PUSSbik) Lampung menyerukan urgensi pemberlakuan segera Peraturan Pemerintah tentang pengenaan barang kena cukai berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Seruan tersebut di sampaikan Direktur Eksekutif PUSSbik Lampung Aryanto Yusuf saat menggelar acara bertemu dengan insan media di Cana Sky Lounge Rooftop Hotel Aston Bandar Lampung. Selasa (25/2/2025).
Ariyanto mengatakan, PUSSbik Lampung yang tergabung dalam Koalisi Genap (Gerakan Nasional Pengendalian MBDK) meminta Pemerintah Pusat untuk segera memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan.
Kemudian, Pemerintah Pusat wajib menetapkan nilai cukai sebesar 20 persen dari nilai jual rata-rata produk MBDK yang dijual bebas ke masyarakat.
Pemerintah Pusat perlu segera membuat pengaturan penggunaan pendapatan dari cukai MBDK di gunakan 100 persen untuk kepentingan public di bidang program kesehatan dan pendidikan dengan melibatkan pemerintah daerah Kabupaten atau Kota sebagai pihak penerima dana (DAU atau DAK) dan sebagai pelaksana program peningakatan kesehatan dan pendidikan public di daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang akan menerima dana (DAU atau DAK) hasil dari cukai MBDK wajib membuat panduan juknis dan proposal penggunaan dana tersebut secara partisipatif dengan melibatkan perwakilan masyarakat sipil dan akademisi agar dana tersebut hanya untuk program peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan dan tidak akan di gunakan untuk kepentingan atau program lainnya.
Menurut Aryanto, konsumsi MBDK sudah sangat menghawatirkan, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) 2018 prevalensi remaja gemuk dan obesitas berusia 13–15 tahun di Indonesia mencapai 20 persen dan remaja gemuk berusia 16–18 tahun sebesar 13,6 persen.
“Individu yang mengalami obesitas mempunyai resiko 2,7 kali lebih besar untuk terkena diabetes. Selain itu, data Internasional Diabetes Federation pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kematian akibat diabetes di Indonesia mencapai 63,3 persen,” ungkapnya.
Selain itu beban Negara mengobati orang sakit akibat konsumsi gula berlebihan dalam bentuk minuman tersebut juga makin tinggi, dalam hal ini BPJS mempunyai beban yang berat untuk mengobati penderita penyakit tidak menular.
“Pada tahun 2022 saja biaya yang di keluarkan oleh BPJS untuk menanggung biaya berobat Penyakit Tidak Menular sebesar 24,1 trilyun, dan diabetes adalah salah satu penyalit yang paling besar menyedot anggaran BPJS,” jelasnya.
Masih kata Aryanto, penderitanya bukan orang dewasa saja tapi juga anak-anak, dan 60 % anak perempuan adalah penderitanya yang pada akhirnya ketika sang anak perempuan melahirkan kelak akan melahirkan bayi gemuk yang akan menderita diabetes atau pembawa bibit diabetes.
“Dengan pemberlakukan PP Cukai MBDK, bukan saja akan mengontrol penjualan dan konsumsi MBDK bagi anak-anak tapi juga akan membantu Negara menyediakan dana yang bisa di gunakan untuk membiayai program kesehatan terfokus pada pembiayaan pengobatan penyakit tidak menular,” harapnya.
Secara hitungan estimasi potensi Pendapatan Negara penerimaan cukai dari MBDK mencapai Rp 6-7 triliun per tahun, bukankah ini menajdi potensi yang signifikan untuk kas Negara, pendapatan ini diharapkan mengurangi konsumsi MBDK sekaligus meningkatkan pendapatan negara untuk program kesehatan dan edukasi.
“Kebijakan cukai MBDK diajukan sebagai solusi untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan. Alokasi Dana ini dapat dialokasikan untuk program kesehatan, edukasi, dan subsidi pangan sehat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” timpanya. (Red).
Komentar