TULANG BAWANG GS – Pengerjaan Masjid Nur Sulaiman di terminal Menggala Kecamatan Mengggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Tanpa ada papan informasi (Plang nama) serta diduga Oknum Aperatur Sipil Negeri (ASN) ikut ambil alih.
Masjid Nur Sulaiman di terminal Menggala sempat menjadi Konterversi di Tahun 2023 yang lalu, di karenakan keberadaan pembagunan masjid Nur Sulaiman sempat menjadi gonjang ganjing Masyarakat setempat,dikarenakan Pembagunan masjid Nur Sulaiman berdekatan dengan beberapa masjid yang ada di terminal Menggala sehingga Konterversi masyarakat.
Saat pantauan wartawan di lapangan Pembagunan masjid Nur Sulaiman di diterminal Mengggala Tampa ada papan informasi (Plang nama) sehingga tidak ada keterbukaan informasi publik yang di atur UU No 14 tahun 2008.
Bukan hanya itu saja ada dugaan oknum Aparatul sipil negara (ASN) yang ikut ambil alih dalam pengerjaan proyek tersebut iformasi yang di himpun bahwa pengerjaan lanjutan masjid Nur Sulaiman sejak bulan September 2024 sampai 03 Desember 2024 saat pantauan wartawan masih dalam proses pengerjaan.
Karena ditahun 2023 yang lalu pengerjaan Masjid Nur Sulaiman sempat putus kontrak yang dikerjakan oleh pihak ke-3 yang lalu.
Pantauan wartawan di lapangan ada salah satu Oknum ASN PUPR Wr yang memantau proyek tersebut dan sempat menghindar dari Wartawan saat ingin di konfirmasi dilapangan.
Pengadaan Langsun Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Nur Iman Sulaiman di Kec. Menggala (lanjutan) Abiskan angggaran Rp.70.000.000.
Saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp oknum PNS PUPR Wr mengakui bahwa proyek tersebut adalah proyek mertua.
“Pengerjaan tersebut Cv Canda Jaya
Dengan nilai 800 juta lebih”. Kata dia.
Wr juga mengatakan bahwa papan nama tersebut hilang, proyek itu punya mertua, banyak juga alat alat di situ yang di ambil,” sehingga papan informasi tidak terpasang lagi,karena percuma kalau di pasang kata WR oknum PNS yang sedang ngawas di lokasi proyek saat dihubungi.
“Jadi saya di sini hanya ngawas proyek mertua saya,di luar pekerjaan saya hanya membantu mertua saya mengenai nilai itu yang lebih pasti mertua saya yang tau” Jelas Oknum ASN PUPR Wr.
Saat di konfirmasi Kabid Cipta Karya PUPR Nawang saat melalui Hp belum ada respon.
Hal ini sudah jelas tidak seharusnya oknum ASN terlibat dalam proyek, selain mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai ASN. “ada oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek ini, maka diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut dan secara tegas untuk menindaklanjuti,
karena itu sudah melanggar aturan sebagai ASN sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara.
Dan diduga dalam proses penujukan pelaksana pekerjaan tidak sesuai prosedur dan ada indikasi korupsi kolusi dan nepotisme, dan modus operandi pinjam bendera perusahaan. “Sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan,
atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek,
Jika benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” (Tim).
Komentar