BANDAR LAMPUNG GS – Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat Kepada Jajaran TNI dan Polri untuk membackup Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan PPKM level IV, maka dalam rangka menurunkan kembali Pembatasan Mobilitas Masyarakat dilaksanakan pos pengaturan pembatasan mobilitas khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam Hal ini POLDA Lampung melalui Polresta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai hari ini , Minggu (8/8/2021).
Mulai melaksanakan kegiatan penyekatan di beberapa ruas Jalan antara lain : Titik pos pengaturan pembatasan mobilitas WILKUM Kota Bandar Lampung yaitu :
*RING 1* :
1. Jl. Radin Inten – pos gramedia
2. Jl. Sudirman – pos satelit
*RING 2* :
1. Jl. P. Diponegoro – pos alfurqon lungsir.
2. Jl. Cut Nyak Dien – pos tl Palapa.
*RING 3* : PERBATASAN KOTA
1. BKP KEMILING
2. TUGU RI (RAJABASA)
3. RYACUDU EXIT TOL KOTA BARU
4. EXIT TOL LEMATANG
5. POS BARUNA PANJANG.
Selanjutnya Mohon Bantuan, dukungan dan kerjasama kepada semua pihak khususnya seluruh warga Kota Bandar Lampung, para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda dan semua pihak untuk tetap membatasi Mobilitas dan Menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dan 5 M supaya Bandar Lampung dapat kembali ke Zona Aman.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, atas nama Pemkot Bandar Lampung Memohon Maaf Kepada Seluruh Stakeholder, khususnya Masyarakat Kota Bandar Lampung atas Ketidaknyamanan dalam Beraktifitas, karena hal ini dilakukan untuk Kemaslahatan Kota Bandar Lampung tercinta.
“Penyekatan akan di evaluasi selanjutnya satu minggu ke depan atau jika ada Instruksi Lebih Lanjut”. (*).
Komentar