oleh

PPKM Kota Bandar Lampung Terhitung Mulai Senin 12 Juli 2021

BANDAR LAMPUNG GS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan Kota Bandar Lampung bersamaan dengan 14 kabupaten kota yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai Senin 12 Juli 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membenarkan penerapan PPKM mikro darurat itu akan dimulai pada Senin 12 Juli 2021.

“Ini akan ditetapkan melalui Instruksi Mendagri dan berlakukan mulai Senin”. Ujarnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Mikro bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian. Jumat (9/07/2021).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan, bahwa pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Forkopimda Bandar Lampung akan semakin gencar dan bersemangat untuk menekan mobilitas masyarakat.

Lanjut Eva, meminta masyarakat untuk tidak bermain-main lagi dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes). “Tidak lagi untuk mengimbau, tapi lebih ke tindakan atau penegakan aturan”. Ungkap Eva Dwiana.

Kemudian Eva Dwiana juga akan memastikan tidak ada lagi kelonggaran selama PPKM Darurat. Pihaknya akan memperketat penerapan prokes sesuai ketentuan PPKM Darurat. “Jika sebelumnya hanya turun ke jalan protokol, akan memastikan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung akan melakukan inspeksi mendadak hingga ke kelurahan”. Teranngnya.

“Kita akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tapi sampai saat ini belum ada instruksi, baru dari Kemendagri bahwa mulai Senin kita terapkan PPKM Darurat. Jadi, kita siap”. Ucapnya.

Disinggung soal bantuan sosial selama PPKM Darurat, Eva mengaku masih menunggu mekanisme dan petunjuk dari pemerintah pusat. Pungkasnya. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 5 = 2