oleh

Polres Way Kanan Ada Penurunan Jumlah  Kasus 2022 Dari Tahun 2021

WAY KANAN GS – Polres Way kanan gelar ekspose hasil kegiatan team Satgas Operasi Antik Krakatau 2022, dalam hal kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Hukum Polres Way Kanan selama 14 hari dimulai 18 – 31 Maret 2022, di Mapolres setempat Kamis (7/4/2022).

Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna mejelaskan, selama Ops Antik Krakatau berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang dimana dua orang termasuk dalam TO dan 5 orang Non TO).

Dengan rincian kasus yakni dua Kasus TO orang merupakan sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis Extacy berlogo granat satu kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu satu kasus.

Kemudian Lima kasus Non To Orang dari Operasi Antik Krakatau 2022 merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dua kasus, penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis satu Kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dua kasus.

Sementara jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang inisial dengan rincian Kasus pengedar narkotika Jenis Extacy mengamankan satu TSK inisial SN alias Nyamin, Kasus pengedar narkotika Jenis Sabu mengamankan dua TSK inisial CND dan JP.

Selanjutnya Kasus penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 kasus inisial RBP alias AKA, AL alias TAL, LPS dan terakhir 1 Kasus penyalahgunaan golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Tembakau sintetis inisial W.

Terhadap Barang Bukti yang di amankan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu total keseluruh seberat 9,79 gram, 48 butir extacy, Tembakau Sintetis dengan berat bruto 5,56 gram, dua unit timbangan digital berbagai merek, enam unit handphone berbagai merek, empat rangkai alat hisap narkotika (bong), 213 bungkus plastik klip berbagai ukuran, satu unit sepeda motor yamaha Nmax No.Pol B 6003 JBD.

Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun asal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara jumlah kasus  jika dibandingkan kan pada “oprasi ANTIK KRAKATAU-2021”, dengan  operasi  “ANTIK KRAKATAU-2022” mengalami penurunan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebanyak dua kasus atau 23 %. Demikian juga  penurunan dalam jumlah tersangka sebanyak tiga orang atau 30 %. Jelas Kapolres Way Kanan. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

20 − 14 =