oleh

Pjs Bupati Way Kanan Keluarkan SE Perpanjangan Kegiatan Belajar di Rumah

WAY KANAN GS – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan, keluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 27 Oktober 2020, Mengingat Masih maraknya penyebaran virus Corona di Kabupaten setempat.

Surat Edaran tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Terdahulu tertanggal 1 Oktober 2020 dengan Nomor Surat 420/896/IV.01-WK/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah Di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.

Surat Edaran Pjs  Bupati Way Kanan tersebut bernomor 420/986/.IV.01-WK/2020 tertanggal 27 Oktober 2000 Tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah Di Masa Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Way Kanan yang ditandatangani Pjs Bupati Way Kanan Ir. H.Mulyadi Irsan MT.

Pemberitahuan tentang surat edaran perpanjangan kegiatan belajar dari rumah di masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Way Kanan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 November 2020.

Surat Edaran Bupati Way Kanan tersebut ditujukan kepada para kepala PAUD Negeri / Swasta, Kepala SD Negeri / Swasta dan Kepala SMP Negeri / Swasta

Selain itu juga Surat Edaran ini juga ditujukan kepada para Pengelola Kegiatan Belajar Masyarakat, Para Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Para Pengawas SD/SMP se-Kabupaten Way Kanan. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 + 3 =