WAY KANAN GS – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan, keluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 27 Oktober 2020, Mengingat Masih maraknya penyebaran virus Corona di Kabupaten setempat.
Surat Edaran tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Terdahulu tertanggal 1 Oktober 2020 dengan Nomor Surat 420/896/IV.01-WK/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah Di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Surat Edaran Pjs Bupati Way Kanan tersebut bernomor 420/986/.IV.01-WK/2020 tertanggal 27 Oktober 2000 Tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah Di Masa Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Way Kanan yang ditandatangani Pjs Bupati Way Kanan Ir. H.Mulyadi Irsan MT.
Pemberitahuan tentang surat edaran perpanjangan kegiatan belajar dari rumah di masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Way Kanan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 November 2020.
Surat Edaran Bupati Way Kanan tersebut ditujukan kepada para kepala PAUD Negeri / Swasta, Kepala SD Negeri / Swasta dan Kepala SMP Negeri / Swasta
Selain itu juga Surat Edaran ini juga ditujukan kepada para Pengelola Kegiatan Belajar Masyarakat, Para Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Para Pengawas SD/SMP se-Kabupaten Way Kanan. (Leh).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar