BANDAR LAMPUNG GS – Beberapa waktu yang lalu, DPRD Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pengesahan perda tersebut melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat II bersama Pemerintah Provinsi Lampung, dalam rangka laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna. Senin (30/11/2020) lalu.
“Kami sepakat bersama-sama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan wajib dilakukan. Kemudian regulasi juga harus kita tegakkan. Dengan adanya Perda ini, sanksinya bisa membuat jera pelanggar protokol kesehatan,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Sementara itu, juru bicara Bapemperda DPRD Lampung, Apriliati mengatakan pengesahan perda ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri.
Ia mengatakan, angka persebaran Ccovid-19 di Provinsi Lampung cukup tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah yang serius dalam menyikapinya.
Adanya Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tidak menimbulkan efek jera di masyarakat sehingga perlu adanya regulasi yang memuat aturan lebih jelas.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengapresiasi dan menyambut baik disetujuinya Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 di Lampung.
Ia juga mengatakan dengan adanya persetujuan DPRD Lampung, setiap OPD diinstruksikan dapat menyiapkan langkah selanjutnya guna menindaklanjuti peraturan tersebut.
Disosialisasikan Usai disahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker, atau dengan sengaja melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar mengatakan bahwa berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap individu yang melanggar kewajiban menggunakan masker atau melanggar perilaku disiplin protokol kesehatan maka dapat terkena ketentuan pidana atau sanksi (denda).
“Jika berdasarkan Perda AKB dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 hari atau denda berupa materil maksimal Rp1 juta,” katanya, Senin (28/12/2020) Kemaren.
Zulfikar menambahkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
“Jika si pelanggar tidak mematuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kai, maka akan dijatuhkan sanksi berupa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran,” tegasnya.
Biro Hukum Setda Pemprov Lampung, lanjutnya, telah melakukan penggandaan dan pendistribusian Payung hukum tersebut kepada seluruh Perangkat Daerah di Provinsi Lampung.
“Sudah kita distribusikan ke masing-masing Pemkab dan Pemkot yang ada di Provinsi Lampung. Selain itu, kita kita juga sosialisasikan melalui media massa. Hal itu guna informasi itu dapat menyentuh ke seluruh elemen masyarakat di Sai Bumi Ruwa Jurai ini,” paparnya. (Arta).
INDEPTH
Komentar