WAY KANAN GS – Sejumlah perangkat Kelurahan Blambangan umpu Kepala Lingkungan (LK), ketua Rukun Tetangga (RT) dan Linmas, menolak untuk menerima Insenfif tahun 2021 yang di bayarkan Pemerintah way kanan hanya sembilan bulan, terhitung Januari sampai september 2021. Hal tersebut di jelaskan Lurah Blambangan umpu Hasanudin AK. pada media, di kantor Lurah Blambangan umpu. Senin (27/12/2021).
Lanjut Lurah Hasanudin sebelumnya sudah saya pertanyakan kepada Badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah (BPKAD) kabupaten way kanan, mendapatkan jawaban dari BPKAD melalui WhatsApp saya yang isi nya, Nota dinas BPKAD yang di tujukan ke Bupati way kanan melalui Sekdakab way kanan. Prihal menyampaikan, Bantuan Penerima Intensif Apartur Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan tqhun anggaran 2021, dengan Dasar Peraturan Daerah kabupaten way kanan nomor 9 tahun 2020, tentang Anggaran dan pendapatan belanja Daerah kabupaten way kanan tahun 2021.
Masih Lurah Hasanudin endingnya isi nota Dinas BPKAD tersebut menyampaikan kepada Bupati soal keterbatasan anggaran dan pendapatan belanja Daerah kabupaten way kanan Tahun Anggaran (TA) 2021, sekiranya bapak sependapat untuk bantuan dana penerima insentif Aparatur pemerintah kelurahan dalam wilayah kabupaten way kanan bagi Kepala Lingkungan, ketua RT dan Linmas tahun 2021 akan di realisasikan selama sembilan bulan januari sampai dengan September 2021. Jelasnya.
Tahir syah Bandar perwakilan perangkat kelurahan Blambangan umpu meminta Lurah untuk menyampaikan kepada pemerintah way kanan, agar dapat meninjaun kembali keputusan ini, sesuai berita acara penolakan mereka menerima insentif yang di akan bayar pemkab way kanan hanya sembilan bulan. (Leh).
Komentar