LAMPUNG BARAT GS – Bahwa pada hari Kamis (18/8/2022) di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar), telah dilaksanakan penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap 2) atas Perkara Tindak Pidana Umum Pembunuhan yang dilakukan oleh Anak DM dan Anak RCW, serta Anak RY, Anak RAP, Anak DP dan Anak ST.
Dalam tahap 2 tersebut juga dihadiri pengacara dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS); Kasus Posisi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan atau Pengeroyokan yang mengakibatkan Maut atau Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia tersebut, terjadi pada hari Rabu (25/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Sungai Way Kabul Kel. Pajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lambar.
Motif awal anak pelaku dan kawan-kawan dikarenakan Anak RCW memiliki dendam dengan anak korban yang selanjutnya Anak RCW menghubungi temanya yaitu Anak DM, yang kemudian Anak DM dan Anak RCW dibantu dengan Anak RY, Anak RAP, Anak DP dan Anak ST merencanakan pengeroyokan kepada anak korban.
Bahwa Anak DM dan Anak RCW, serta Anak RY, Anak RAP, Anak DP dan Anak ST dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) para Anak Pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Lambar selama 5 hari terhitung mulai tanggal 18-22 Agustus 2022 Bahwa, pelaksanaan Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap 2) berjalan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lambar Zenericho. (Lili).
Komentar