oleh

Pengurus SMSI Kabupaten Way Kanan di Lantik

WAY KANAN GS – Hari ini Selasa (12/7/2022) Resmi ketua SMSI Propinsi Lampung Dony Irawan melantik Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan periode 2022-2027,  di gedung serba guna (GSG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Hadir dalam pelantikan SMSI Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Senator DPD RI Bustami Zainuddin, AKBP Rahmad Hidayat, SE, MM, Kasubbid Penmas Polda Lampung, serta Forkopimda Way Kanan dan OKP, Ormas, Asosiasi Wartawan yang ada di Way Kanan.

Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengatakan, agar anggota yang tergabung dalam SMSI dapat lebih Profesional menjalankan tugas selaku jurnalis.

Dony Irawan meminta agar SMSI dapat menjalin komunikasi yang baik dan bersinergi dengan pemerintah, khususnya berkaitan dengan pemberitaan hasil-hasil pembangunan yang ada di Way Kanan. Katanya.

“Bahwa SMSI adalah Perkumpulan Pemilik Media Siber yang didalam nya berisikan wartawan- Wartawan, sehingga Tugas Organisasi adalah membina wartawan -wartawan pemilik Media, berharap agar pengurus yang baru dilantik dapat mengibarkan Panji panji SMSI di wilayah Way Kanan Serta menjaga nama Baik Organisasi”. Harap Dony.

Sementara Bupati Way Kanan Pada kesempatan mengucapkan selamat atas pelantikan Pengurus SMSI Way Kanan. “Saya Menyambut Baik Tumbuhnya Organisasi Pers Di Bumi Ramik Ragom, Dan dia mengaku tidak anti kritik terhadap Wartawan”.

“Saya tidak anti kritik, sepanjang itu benar dan ada solusi yang diberikan, seumpama  ada berita di temukan warga terkena busung Lapar, silakan beritakan, tapi beritakan juga apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi Busung Lapar tersebut. Seperti inilah contoh yang saya inginkan dalam hal kemitraan dan sinergisitas pemerintah dan Pers”. Tegas Adipati.

Di tempat dan kesempatan yang sama Kabid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat sedikit menjelaskan.
Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

86 + = 93