GRAHA SUARA – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol, bahwa pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan kesalahannya sebesar nilai kerusakan pada bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Ganti rugi tersebut berlaku jika lakalantas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara. Penggantian dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain yang melintas sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Misalnya dalam Peristiwa lakalantas yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2022 lalu di Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar KM 01+200 Jalur B, menyebabkan rusaknya aset tol berupa guardrail sebanyak lima batang, sehingga perlu adanya penggantian kerugian terhadap aset yang rusak tersebut.
Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan. (rls).
Komentar