WAY KANAN GS – Pengadilan Negeri Way Kanan kembali menggelar Sidang Perdata Jual beli Rumah antar Pihak Penggugat dalam hal ini Firdaus dan Tergugat Handi Syaputra yang keduanya warga Lingkungan VI, Kelurahan Blambangan Umpu di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat. Selasa (18/01/2022).
Sidang di Pimpin Ketua Majelis Hakim, Hanifiah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Handi Saputra yaitu Zainal Abidin, dan saksi dari pihak penggugat Firdaus yaitu Rusliyadi (tukang) dan Nurman (Kepala Lingkungan VI setempat).
Usai persidangan, Pengacara penggugat Ali Akbar dari Kantor Hukum Ratna Wilis SH dan Rekan yang ditemui mengatakan, Sidang ini kembali mengungkap fakta, bahwa Telah terjadi jual beli rumah seharga Rp. 600 juta antara Pihak Pembeli Firdaus dan Pihak Penjual Handi Saputra yang dilakukan secara bertahap.
Akan tetapi saat pembayaran runah sudah selesai /lunas pihak penjual enggan untuk meninggalkan runah yang telah mereka jual tersebut, dan meminta kebaikan hati pembeli untuk dibuatkan rumah buat mereka, sebelum meninggalkan rumah tersebut.
Kemuduan Pihak penggugat (Firdaus) menyanggupinya untuk membangunkan rumah seluas 6×7 m, semi permanen, sesuai kesepakatan anatara Firdaus dan Handi melalui saluran telepon. ujar Ali Akbar. SH.
Disinilah awal mula konflik terjadi, karena saat Firdaus mengutus seorang tukang (Rusliyadi) kerumah Handi Saputra, untuk menanyakan denah rumah yang akan dibangun seluas 6×7 m, Pihak Handi meminta kepada Firdaus untuk dibangunkan rumah seluas 8×12 m, diatas tanah milik Firdaus yang terletak di jalan Raden Jambat, arah samping Kantor Pengadilan Negeri Way Kanan.
Mendengar hal tersebut, masih kata Ali Akbar, tentu saja Pihak Firdaus keberatan, dan pernah coba dilakukan mediasi, namun Handi Saputra menginginkan dana Sebesar Rp. 65 juta, akan tetapi setelah dana tersebut akan di serahjan penggugat malah tergugat menolak, sehingga mediasi ini juga gagal, dan terakhirnya mereka malah minta uang sebesar 200 juta kepada Pihak penggugat (Firdaus), dan saat itu juga ditolak oleh pihak penggugat ( Firdaus, )sehingga masalah ini sampai di persidangan. pungjas .Ali Akbar. (Leh).
Komentar