oleh

Penandatanganan Kesepakatan Antara Pemkot Dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG GS – Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU) , Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam acara Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Rabu (8/7/2020). Di kantor Kejari Bandar Lampung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Drs. Badri Tamam mengungkapkan, akan mengupayakan adanya sinergi dalam pendampingan pelayanan penegakkan hukum di wilayah Bandar Lampung.

Kesepakatan ini juga mengacu kepada “5T” yakni : tepat aturan, tepat anggaran, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu. Ungkap Sekda Kota Bandar Lampung.

Lanjut Badri, Tujuan Penandatangan Perpanjangan Kerjasama dengan Kejari Kota Bandar Lampung adalah, Pentingnya Peningkatan Kinerja dan Tupoksi Kejaksaan dalam Hal Perdata Tata Usaha Negara. Imbuhnya.

“Meningkatkan Efektifitas masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dan Menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah serta melindungi kepentingan masyarakat”. Pungkasnya.

Sedangkan Kepala Kejari Bandar Lampung Yusna Adia berharap, penandatanganan MoU ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung untuk mengawal dan membantu pemerintah terkait penanganan dana COVID-19. “Sesuai peran kejaksaan wajib membantu dan itu sudah ada instruksi dari Jaksa Agung, untuk membantu penanganan dana COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional”.

Lanjut Yusna, “Adanya sinergitas antara Kejari dengan Pemkot Bandar Lampung diharapkan, semua refocussing anggaran dapat berjalan sesuai dengan aturan agar tidak terjadi penyimpangan. Selama ini kita selalu berkoordinasi terkait penanganan dana, termasuk penyaluran kepada masyarakat terdampak COVID-19”. Pungkasnya. (Gus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

94 − 89 =