BANDAR LAMPUNG GS – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024; yang dilaksanakan secara bersamaan dengan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/08/2024).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam kesempatan tersebut menyerahkan Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024 serta Dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 yang diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
Pj. Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Penyampaian KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan perwujudan dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
“Penyampaian KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan perwujudan dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan Provinsi Lampung; sekaligus menjadi bukti dari komitmen kita bersama untuk melaksanakan tahapan dan proses perencanaan anggaran secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Pj. Gubernur juga mengemukakan mengenai perkembangan kondisi makro ekonomi dan sosial ekonomi terkini, yang melatar belakangi penyusunan kerangka ekonomi makro dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2024 dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2025.
Perkembangan indikator makro sosial ekonomi Provinsi Lampung sepanjang Tahun 2021-2023 hingga pertengahan Tahun 2024 sudah menunjukkan arah perbaikan di beberapa lini.
“Kondisi tersebut didukung dengan pertumbuhan positif perekonomian Lampung 2023 yang tumbuh positif sebesar 4,55 persen dan berlanjut hingga Triwulan I Tahun 2024 yang tumbuh sebesar 3,30 persen (year on year) dan 4,80 persen (year on year) di Triwulan II Tahun 2024; dan mencatat tingkat pertumbuhan 9,71 persen (quartal to quartal) yang merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi ke-2 secara nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Samsudin melanjutkan bahwa laju inflasi hingga pertengahan Tahun 2024 juga masih terkendali dan masih sejalan dengan sasaran yang ditargetkan. Pada bulan Juni 2024, catatan inflasi Lampung berada pada level 2,84 persen (year on year). Kondisi makro ekonomi tersebut tentunya menjadi momentum yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan.
Selanjutnya, perkembangan indikator yang terkait kesejahteraan masyarakat secara umum menunjukkan bahwa data tingkat Kemiskinan berada pada level 10,69 persen
di bulan Maret 2024 atau menurun 29,44 ribu jiwa dibanding keadaan pada Maret 2023 yang sebesar 11,11 persen.
Disisi pemerataan, tingkat kesenjangan pendapatan antar penduduk pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,302 poin dan masih dalam kategori rendah, serta lebih baik dibanding rata-rata nasional.
Lebih lanjut, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2024 tercatat sebesar 4,12 persen, yang berarti turun dibandingkan dengan keadaan pada Agustus 2023 yang sebesar 4,23 persen maupun TPT pada Februari 2023 yang sebesar 4,18 persen.
Pokok-pokok tinjauan makro ekonomi dan sosial ekonomi tersebut tentunya telah memberi gambaran adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat secara umum; yang tentunya sangat sejalan dengan upaya
pemerintah daerah untuk menciptakan pertumbuhan secara inklusif.
Semua raihan tersebut tentunya merupakan keberhasilan dan karya bersama seluruh elemen pembangunan, baik dari pemerintah daerah, lembaga legislatif maupun kontribusi beragam pelaku pembangunan dari masyarakat Lampung.
Disisi internal, pemerintah daerah masih terus berupaya untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan daerah yang masih mengemuka, antara lain: penyediaan infrastruktur daerah yang lebih baik, mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia, meningkatkan investasi, termasuk didalamnya upaya-upaya untuk menjaga stabilitas trantibmas dan ekonomi daerah.
Disaat yang bersamaan, di Tahun 2024 ini pemerintah daerah masih berkomitmen untuk mensukseskan hajat demokrasi yaitu Pemilukada Serentak. Oleh karenanya, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai bidang pembangunan perlu semakin diperkuat dan menjadi bagian penting untuk keberlanjutan estafet kepemimpinan daerah, pemerintahan dan pembangunan.
Dengan memperhatikan dinamika perekonomian global dan nasional, serta tantangan dan prospek perekonomian daerah, asumsi ekonomi makro Provinsi Lampung Tahun 2024 dan Tahun 2025 dirancang sebagai berikut :
Pertama, perekonomian Lampung Tahun 2024 dan 2025 mendatang diperkirakan masih berpeluang untuk tetap tumbuh sejalan dengan optimisme pemulihan ekonomi nasional yang terus menuju perbaikan. Oleh karenanya, pertumbuhan ekonomi Lampung hingga akhir Tahun 2024 diperkirakan akan tumbuh pada kisaran 4,5 hingga 5,0 persen; melambat dibanding dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 hingga 6 persen yang dituangkan dalam Kesepakatan pada tanggal 6 November 2023 yang lalu.
Dengan asumsi tersebut, perekonomian Lampung Tahun 2025 mendatang tetap terus diupayakan membaik menuju tingkat pertumbuhan 4,9 hingga 5,3 persen. Berkenaan hal tersebut, berbagai program pembangunan sektor ekonomi daerah akan terus dilanjutkan sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Kedua, pengendalian inflasi untuk mempertahankan dan mendorong daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan maupun barang strategis; termasuk di dalamnya antisipasi terhadap resiko perubahan iklim yang dapat mengganggu rantai pasok bahan pangan masyarakat. Melalui langkah-langkah tersebut, laju inflasi Lampung di Tahun 2024 sebesar 2 hingga 4, dan di Tahun 2025 akan dipertahankan berada pada level 1,5 hingga 3,5 persen.
Lebih lanjut, terhadap asumsi- asumsi makro ekonomi lainnya, secara rinci telah dicantumkan pada dokumen Rancangan Perubahan KUA Tahun 2024 dan KUA Tahun 2025
Berkenaan dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 yang dirancang oleh Pemerintah Daerah, Pj. Gubernur juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama: Memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD T.A 2024 selama ini, diperlukan penyesuaian antara target pendapatan daerah yang dituangkan dalam
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024 dengan proyeksi pendapatan daerah yang akan masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah hingga akhir Tahun 2024. Secara keseluruhan, Pendapatan Daerah semula ditargetkan sebesar 8,342 Trilyun Rupiah menjadi 8,291 Trilyun Rupiah, atau berkurang sekitar 50,676 Milyar Rupiah. Penurunan tersebut berasal dari : komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan lebih rendah sebesar 55,542 Milyar Rupiah; komponen Pendapatan Transfer meningkat sebesar 4,865 Milyar Rupiah; serta penyesuaian pada komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kedua: Sejalan dengan kemampuan fiskal yang tersedia, maka Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 tetap diarahkan untuk mendukung kebijakan-kebijakan pembangunan, antara lain: 1) terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat; 2) mendorong daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah; 3) perbaikan kesejahteraan masyarakat, 4) sinergi prioritas pembangunan daerah dan nasional; serta 5) optimalisasi belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional, termasuk didalamnya pemanfaatan kembali SiLPA Tahun 2023 yang lalu, sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Disamping hal tersebut, komponen Belanja Pegawai juga mengalami penyesuaian seiring rencana pengangkatan Formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 554 orang dan Formasi PPPK Tahun 2024 sebanyak 6.873 orang.
Sebagaimana diketahui bahwa Agenda Strategis Nasional berupa Pemilukada Gubernur /Bupati/Walikota Serentak akan dilaksanakan pada Bulan November Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi pemerintah; maka Pemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan kewajiban pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilukada kepada KPU Provinsi Lampung sebesar 295,956 Miliar Rupiah dan BAWASLU Provinsi Lampung sebesar 67,843 Miliar Rupiah. Secara umum, Belanja Daerah mengalami peningkatan sebesar 83,079 Milyar Rupiah, dari yang sebelumnya 8,333 Trilyun menjadi 8,416 Trilyun Rupiah.
Ketiga: Merujuk dari angka-angka proyeksi pada Pendapatan dan Belanja Daerah yang
telah dikemukakan, maka total Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan dari target yang semula diperkirakan. Dalam Rancangan Perubahan APBD T.A. 2024 tercatat bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar 125,147 Milyar Rupiah yang didominasi oleh SiLPA BLUD sebesar 109,012 Milyar pada Tahun 2023.
Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk melanjutkan pokok-pokok pembangunan dalam RKPD Provinsi Lampung Tahun 2025.
Pada Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke Kas Daerah Kabupaten/Kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas Daerah Provinsi melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis.
Secara keseluruhan, pokok-pokok kebijakan keuangan daerah dalam APBD T.A. 2025 dirancang sebagai berikut :
Pendapatan Daerah, diproyeksikan mencapai Rp. 6,819 Triliun. Terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp. 3,416 Triliun. Sementara, komponen Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 3,389 Triliun; dan komponen Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 13,790 Milyar.
Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp. 6,844 Triliun, terdiri atas: Belanja Operasi sebesar Rp. 4,718 Triliun; Belanja Modal sebesar Rp. 721,207 Milyar; Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 32,472 Milyar; dan Belanja Transfer sebesar Rp. 1,372 Triliun.
Dengan memperhatikan besaran proyeksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sebagaimana telah diuraikan, maka Pembiayaan Daerah akan dimanfaatkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah sebagaimana dicantumkan dalam dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025.
“Saya berharap, rancangan dokumen tersebut dapat dibahas dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Atas perhatian dan terlaksananya pembahasan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang terhormat,” pungkasnya. (*)
Komentar