oleh

Pemkot Metro Rapat Penyusunan Perwali Tentang Izin Mendirikan Bangunan Reklame

METRO GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengadakan rapat penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) tentang izin mendirikan bangunan reklame, yang berlangsung di OR Setda Kota Metro. Selasa (11/02/2020).

Asisten II Yeri Ehwan, menyampaikan dengan diadakannya rapat ini guna menjaga ketertiban, keindahan dan keselamatan. Perlu dilakukan penataan dan pengaturan tata letak suatu bangunan reklame.

“Peraturan ini berlaku pada reklame yang sudah berdiri, maupun yang akan didirikan di wilayah Kota Metro. Harus disesuaikan dengan aturan dan estetika perkotaan. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwali),” ungkap Yeri Ehwan.

Tambahnya, Yerri menegaskan bahwa adapun maksud dan tujuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang kota dalam hal pemasangan bangunan reklame, untuk menciptakan ketertiban dan keindahan kota dengan menggunakan standar reklame yang telah ditentukan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemasang reklame. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

4 + 2 =