oleh

Pemkot Melakukan Penutupan Sementara Usaha di Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah rumah makan yang menunggak pajak, diantaranya Rumah Makan Bakso Son Haji Sonny di Jalan Wolter Monginsidi, Restoran Begadang II di Jalan Diponegoro, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Jendral Sudirman dan Restoran Geprek Bensu di Jalan Tengku Umar. Selasa (8/6/2021).

Penyegelan dipimpin langsung oleh M. Umar Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung didampingi beberapa unsur lainnya seperti BPPRD, Satpol-PP, Kejaksaan, Polisi dan lainnya.

Penyebab dilakukan penutupan sementara selama tiga hari oleh pemerintah setempat, karena pihak tempat usaha tersebut melanggar dari pada Perwali Nomor 6 Tahun 2018. Penutupan sementara sebagai sanksi karena tempat makan tersebut tidak menggunakan tapping box dalam pembayaran transaksinya. Ucap Umar.

Lanjut Umar, Pelanggaran tempat usaha ini karena tidak menggunakan tapping box yang sudah disediakan pemerintah, dan penutupan ini selama tiga hari dan di urus suratnya ke kantor dan menyelesaikan semua tunggakan pajak dari tempat usaha yang kami segel. Ungkapnya.

“Semoga dengan pensegelan empat usaha di kota bandar lampung, tempat usaha usaha lain tidak seperti tersebut bisa memakai tapping box dalam pembayaran kasir nya dan bisa mematuhi pajak dan menyelesaikan tunggakan pajak dari tahun 2019 sampai dengan sekarang”. Terangnya.

Kemudian kami akan datangi usaha usaha di kota bandar lampung yang masih membandel tidak menggunakan tapping box dalam menjalani usahanya, karna ini pendapatan anggaran daerah (PAD) kota bandar lampung untuk melakukan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat Bandar Lampung. Pungkasnya. (Arta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 + 2 =