BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan jajaran Polresta Bandar Lampung, akan menutup akses mobilitas kendaraan dan masyarakat mulai tanggal 16-20 Juli 2021. Hal ini seiring di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang diwajibkan mengurangi mobilitas 30 persen.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dalam hal penegakkan pembatasan mobilitas kendaraan dan masyarakat ini, pihaknya akan sedikit keras, menyekat jalan di dalam kota dan perbatasan kota.
Selain itu, akan diperketat lima posko yang sudah ada dan akan ada penambahan empat posko lainnya. “Kami baru mendapat petunjuk, masyarakat yang akan melaksanakan pekerjaan esensial bisa ke kantor atau berdagang mulai pukul 07.00 – 10.00 WIB. Kemudian pukul 10.00 hingga 20.00 WIB akan kami tutup total, jadi tidak ada lagi yang masuk ke Bandar Lampung”. Terangnya.
Polresta Bandar Lampung berharap, masyarakat agar sadar dan bisa bersabar, untuk kepentingan bersama dalam hal menjaga kesehatan dari penularan Covid-19. Ketentuan ini harus dipatuhi, agar bersama-sama membantu mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat. Tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan menutup toko dan pedagang selain dari esensial seperti sembako. jadi kami mohon maaf selain toko sembako akan kami tutup. (Ta).