oleh

Pemkot Dan DPRD Menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021

BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2021. Kamis (9/9/2021).

Dalam dokumen rancangan tersebut tergambar struktur fiskal keuangan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021. Yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp.2,799 Triliun yang berasal dari PAD Rp.1,135 Triliun, Dana Perimbangan Pusat Rp.1,554 Triliun, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp.109,312 Miliar.

Sedangkan jumlah belanja daerah sebesar Rp.2,839 Triliun dengan komponen Belanja Operasi Rp.2,073 Triliun, Belanja Modal Rp.735, 803 Miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp30 Miliar. Rp.39, 815 Miliar.

Penetapan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Bandar Lampung Edison Hadjar.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan dan Badan Anggaran, yang telah bersama-sama merampungkan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Lanjut Walikota Eva, “Seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati merupakan program dan kegiatan prioritas”. Terangnya.

“Semoga harapan kita untuk kota Bandar Lampung yang lebih baik dapat terwujud. Ini berkat kerjasama kita semuanya demi masyarakat kota Bandar Lampung yang kita cintai”. Pungkasnya. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 25 = 32