BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tetap akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, meski pemerintah pusat mencabut penerapan tersebut. Pemkot Bandar Lampung juga tetap melakukam penyekatan di wilayah perbatasan. Penyekatan juga akan diberlakukan di dalam kota seperti di Bunderan Tugu Adipura dan Lampu Merah Lungsir. Ungkap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
“Penerapan PPKM Level tiga selama Natal tahun 2021 dan Tahuan Baru tahun 2022 (Nataru) untuk menjaga masyarakat, penerapan PPKM Level tiga di Bandar Lampung untuk mengantisipasi laju penularan Covid-19 selama Nataru. Kami juga akan tetap menutup tempat keramaian, hiburan dan wisata di Bandar Lampung selama Nataru. Selasa (7/12/2021).
Lanjut Walikota Eva, untuk tempat tempat makan seperti angkringan dan lainnya diperbolehkan buka dengan syarat protokol kesehatan (Prokes) tetap diperketat. Para pendatang yang ingin masuk ke Bandar Lampung, juga diwajibkan membawa surat vaksin dan surat negatif rapid tes antigen.
“Tiap orang luar yang datang, harus ada surat untuk vaksin, kalau tidak ada nanti kami vaksin di pos penyekatan”. Pungkas Eva. (Arta).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar