BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2020. Rabu (1/7/2020).
Penyerahan langsung ini disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN, kepada seluruh Camat yang ada di kota bandar lampung di Gedung Semergou. Nantinya SPPT tersebut akan diserahkan ke masyarakat Kota Bandar Lampung.
“Penyampaian SPPT ini menyusul kebijakan Walikota Bandar Lampung, terkait penggratisan beban pajak kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban selama pandemi”. Imbuhnya.
Lanjut Herman HN, pembagian SPPT PBB yang dilaksanakan di awal bulan Juli dengan maksud SPPT PBB akan diterima oleh warga dan segera terbayarkan. “Ini pembagian SPPT PBB sesuai janji saya pada tanggal 1 Juli. Ini akan dibagikan ke rumah warga dan saya minta kepada seluruh wajib pajak untuk segera bayar”. Jelas Herman usai melakukan penyerahan SPPT PBB kepada para camat.
Kebijakan itu berupa penggratisan nilai pajak dengan nilai di bawah Rp. 150 ribu. Kemudian diskon 50 persen bagi pembayaran pajak dengan nilai Rp. 150-300 ribu, serta diskon 30 persen bagi pembayaran pajak di nilai Rp. 300-500 ribu. Katanya. (*).
Komentar