BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung membuka layanan rapid test Covid-19 dan pembuatan surat keterangan sehat. Program yang diperuntukan bagi para pekerja yang ingin keluar kota, ini diberikan secara gratis kepada masyarakat. Ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung Edwin Rusli.
Lanjut Edwin Rusli, “untuk pembuatan surat keterangan sehat warga bisa langsung datang ke tiga Puskesmas, yaitu puskesmas Sukarame, Puskesmas Way Halim II dan Puskesmas Sukamaju”. Ucapnya.
“Tiga puskesmas ini sudah melayani pembuatan surat bebas Covid-19, sejak Senin (8/6/2020) lalu, ini gratis tanpa dipungut biaya, Untuk tetap menerapkan sosial distancing pengecekan uji cepat Covid-19 dan pembuatan surat tersebut dibatasi dengan kuota untuk 35 orang per puskesmas setiap harinya”. Imbunya.
Kemudian dalam Pelaksanaannya sesuai jam kerja pukul 8 pagi hingga jam 12 siang, dengan menunjukan kartu e-KTP Bandar Lampung dan jika peserta rapid test mendapati hasil yang reaktif, tidak bisa diberikan surat keterangan sehat dab nantinya akan ditelepon petugas untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Terangnya.
Adapun persyaratan dan kriteria peserta rapid tes ini sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19. Yaitu perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Pungkasnya. Selasa (9/6/2020). (*).
Komentar