oleh

Pemkot Bandar Lampung Membentuk Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan

BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung Herman HN menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Satuan tugas (Satgas) Covid-19 untuk membentuk posko penanganan di tingkat Kelurahan. Hal ini menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Di gedung parkir Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Kamis (11/2/2021).

Walikota Herman HN yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung mengungkapkan, bagaimana kita menurunkan angka penularan kasus Covid-19 dengan salah satu cara rakyat harus disiplin protokol kesehatan (prokes), karna saat ini bukan 3M lagi tapi 5M, “harus tertib agar kita semua sehat walafiat, masyarakat sehat pemimpin sehat”.

Lanjut Herman HN, pembentukan posko ini mendorong perubahan prilaku masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengawasi aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, dalam aturan yang diadopsi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Terangnya.

Kemudian untuk pesta pernikahan, pesta ulang tahun, ataupun dangdutan sementara untuk tidak dilakukan terlebih dahulu, guna menghindari kerumunan dan menekan angka penyebaran virus Covid-19. Sementara bersabarlah dulu kita, untuk yang menikah tetap iya, hanya dihadiri 50 orang anggota keluarga saja, tidak diperbolehkan melakukan pesta dan mengikuti prokes harus jalan. Pungkasnya. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 14 = 15