oleh

Pemkot Bandar Lampung Berencana Mendirikan Pos Penyekatan di 5 Titik Perbatasan

BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah pusat menegaskan tidak akan mendirikan pos penyekatan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pos penyekatan akan digantikan kebijakan memperketat mobilitas masyarakat lewat aturan perjalanan dengan syarat sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dan hasil swab negatif baik tes antigen maupun PCR.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung, membenarkan hal itu. Kita juga dengar arahan, tetapi tetap menjalankan instruksi pusat. Tapi personel kita akan perketat di posko posko perbatasan.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana mendirikan pos penyekatan di lima titik pintu masuk dan keluar Bandar Lampung yaitu Rajabasa, Panjang, Kemiling, Sukarame dan Lematang”. Ungkap Eva Dwiana. Senin (6/12/2021).

Menurut Eva Dwiana posko perbatasan juga sebagai sarana untuk membatasi dan mengawasi mobilitas masyarakat. Instruksi dari pusat kita jalani, kenapa kita perketat, karena kita Kota Bandar Lampung ibu kota provinsi, akan kita jaga baik-baik. Ungkapnya. (Arta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

5 + 1 =