oleh

Pemkot Bandar Lampung Akan Menurunkan Besaran Pajak Hingga 50 Persen

BANDAR LAMPUNG GS – Pengaruh Virus Covid-19 atau Corona sangat berdampak pada perekonomian bagi masyarakat Indonesia, termasuk Lampung dan khususnya di wilayah Bandar Lampung, guna meminimalisir beban para pengusaha yang ada di Bandar Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, akan menurunkan besaran pajak khusus pajak restoran, hotel dan tempat hiburan di Bandar Lampung. Senin (6/4/2020).

Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, dal penurunan atau pemberian diskon untuk pembayaran pajak bagi restoran, hotel dan tempat hiburan ini di mulai pada  tanggal 1 April hingga 31 Mei 2020 hingga 50 persen.

Lanjut Walikota Herman HN menambahkan, dalam kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2020. Dan untuk Surat Keputusannya (SK) akan dikeluarkan pada hari Senin (6/4/2020). Ungkapnya.

“Jadi bagi Pengusaha yang ada di Kota Bandar.Lampung untuk Pajak, seperti Hotel, Restoran, dan hiburan, akan dilakukan pengurang, dan Suat Keputusannya (SK) akan di mulai pada hari ini”. Pungkas Walikota Bandar Lampung Herman HN. Senin (6/4/2020). (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

84 + = 92