oleh

Pemkab Way Kanan, Pihak Terkait Harus Tanggungjawab Sudahi Konplik PT BMM dan Masyarakat Gunung Sangkaran

WAY KANAN GS – Konplik Agraria antara PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang beralokasikan di kecamatan Blambangan Umpu  kabupaten way kanan Lampung dan Masyarakat Kampung Gunung Sangkaran kecamatan Blambangn Umpu  hingga kini belum berkesudahan.

Meski pihak pihak yang berwenang daerah setempat telah berulang kali mempasilitasi mediasi kedua belah pihak duduk bersama untuk mendapatkan titik temu, namun tak berbuah.

Persoalan ini bukanlah baru sejak tahun 2006, sudah terjadi perselisihan saling unjuk taring. Mungkinkah komplik ini akan berakhir bencana antara kedua belah pihak.

Eeng Saputra selaku perwakilan Masyarakat Kampung Gunung Sangkaran membeberkan pada media ini, “Masyarakat Gunung sangkaran merasa kecewa pada PT BMM yang seakan merasa benar”.

“Sementara bila di tinjau kembali dari hasil Dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Way kanan antara Masyarakat Gunung sangkaran dan pemerintah setempat, serta unsur DPRD way kanan dengan pembahasan konplik tersebut pada 19 Maret 2019 ,itu jelas, bahwa hasilnya MENYEPAKATI Menunggu peraturan Bupati terbit sebelum memasang patok batas wilayah dan di minta kedua belah pihak saling menyadari hasil nya serta agar kemudian penyelesainnya secara duduk bersama”. Kata Eeng. Kamis (16/4/2020).

Lanjut Eeng, sejalan dengan waktu Peraturan Bupati (Perbub) no 17 tahun 2019 di sah kan tentang batas wilayah tiga kampung. Antara kampung segara midar berbatas dengan kampung Tanjung raja Gihan, kemudian Tanjung raja Giham berbatas dengan Kampung Gunung sangkaran dan Gunung sangkaran juga  berbatas dengan Kelurahan Blambangan umpu.

Jelas kan itu batas wilayah masing masing kampung.tetapi PT BMM masih tidak akui  wilayah kampung Gunung sangkaran artinya perusahaan tidak terima dengan perbub Bupati way kanan. Nah harusnya Pemerintah sudah Ambil ketegasan lah. Kata Eeng.

Masih Kata Eeng, Atas nama Masyarakat Gunung sangkaran meminta pada pemerintah dalam hal ini Bupati dan pihak terkait, harus segera bertanggungjawab dalam penyelesaian konplik ini, agar sengketa ini dapat berakhir. Pungkasnya.(Saleh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 6 = 2