oleh

Pemkab Pesibar Berencana Akan Menggabungkan Sejumlah 5 OPD

PESISIR BARAT GS – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar) berencana akan memerger atau menggabungkan sejumlah lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu Bidang dilingkup Pemda setempat dengan instansi yang ada untuk mengefektifkan pelayanan publik serta birokrasi.

Kepala Bagian Organisasi, Sri Agustini dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu membenarkan terkait rencana merger tersebut demi efisiensi dan defisit anggaran berdasarkan PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dimungkinkan dilakukan penataan perangkat daerah dengan mengubah Perda Kabupaten Pesibar no 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pesibar.

Rencana penggabungan dinas dan bagian itu merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri dan daerah wajib untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Namun sebelumnya pihaknya juga saat ini sedang melakukan pembahasan bersama Sekda, Bappeda dan BPKAD terkait dinas dan bidang mana yang masih satu rumpun agar bisa dimerger.

Dia menyebutkan, adapun dinas yang edang diusulkan bakal dimerger antara lain, Dinas Perumahan Rakyat kembali bergabung dengan Dinas PU menjadi Dinas PUPR. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan akan digabungkan kembali ke Dinas Pertanian.

Sedangkan Bidang Perindustrian pada Dinas Koprindag akan bergabung dengan Bidang Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja, berikutnya Dinas PPPA disatukan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selanjutnya, pemindahan fungsi pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada Sekretariat Daerah dan terakhir penggabungan urusan pemerintah pada Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Jika sudah selesai penyusunan Ranperdanya, selanjutnya akan kami ajukan ke DPRD Pesibar untuk dibahas dan disetujui bersama sekitar bulan Juni nanti. Karna sejatinya lebih baik miskin struktur tapi kaya akan fungsi,” kata Sri Agustini. Minggu (9/5/2021). (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

85 − 81 =