oleh

Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu

PRINGSEWU GS – Ketua Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Suryo Cahyo, SH, meminta kepada penjabat (Pj) Bupati Pringsewu memberikan sanksi kepada kepala OPD dan unit kerja yang sudah menerbitkan SK tidak sesuai dengan masa kerja, baik disengaja maupun tidak dengan tujuan meluluskan seseorang secara administrasi.

Hal itu disampaikan Suryo Cahyo, membacakan dan menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Pringsewu tentang P3K dalam rapat paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda Rapat Internal DPRD, Jumat (28/6/2024).

Jangan sampai ada ketimpangan informasi antara penyelenggara dengan pelamar, terkait dengan metode atau persyaratan pendaftaran. Untuk itu kedepan, diperlukan sosialisasi tentang pedoman PPPK”. Pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

59 − 52 =