BANDAR LAMPUNG GS – Ditengah meningkatnya penyebaran Virus Desease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor (SE) 500/505/III.06/2020 untuk melindungi para pekerja dan buruh yang berada di Wilayah Kota Tapis Berseri ini.
Melalui surat edaran itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN, melalui Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi meminta kepada pelaku usaha untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi para pekerja atau buruh ditengah pandemik Covid-19 saat ini.
“Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19, berdasarkan keterangan Dokter sehingga tidak dapat masuk paling lama 14 (empat belas) Hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya harus dibayarkan secara penuh,” ujar Kiki sapaan akrabnya, Selasa (07/4/2020).
Selain itu, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspect Covid-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya hafua dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina.
Sedangkan, bagi pekerja/ buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Masih kata Kiki, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat Kebijakan Pemerintah, guna pencegahan atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran kompensasi harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja.
“Sehubungan dengan point (4) itu, untuk menghindari perselisihan hubungan industrial yang dapat timbul dikemudian hari, hendaknya dilakukan perundingan secara Bipartit dan hasil kesepakatannya diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.
SE yang ditandatangani 6 April 2019 itu, terang Kiki, pengusaha dapat menyampaikan laporan dengan format terlampir paling lambat hari Jumat tanggal 10 April 2020. Dalam rangka Pendataan Program Kartu Pra Kerja bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan atau di PHK akibat wabah Covid-19.
Kiki juga kembali mengimbau, terkait informasi dan hal-hal teknis tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja sebagai akibat, atau dampak upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 dapat menghubungi Disnaker setempat.
“Bisa menghubungi Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lmpung Ibu Septi Indrayani, SH melalui kontak 081369267999 dan Ibu Sri Handayani, SH dengan nomor handphone 082178737272,” imbaunya. (gus).
Komentar