oleh

Oknum Polisi Diduga Pemasok Narkoba di Way Kanan, TAT Rekomendasikan Proses Hukum Dilanjutkan

WAY KANAN GS – Informasi mengejutkan sempat beredar di tengah masyarakat Kabupaten Way Kanan terkait penangkapan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.47 WIB di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan Disbun Lama, tepatnya di jalur menuju Gang Sogoran Tuha. Berdasarkan informasi yang beredar di grup Way Kanan Bersatu, empat orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:

NI (Nopri) – warga Pasar Baru

PI (Pikri) – warga Dusun Sinar Baru

DK (Dedek) – warga Dusun Sinar Baru

DR – oknum polisi aktif yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif

Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan hingga kini belum teridentifikasi.

Selain diduga sebagai pengguna, oknum polisi berinisial DR juga disebut-sebut sebagai pemasok narkoba bagi sejumlah pemandu lagu (PL) dan masyarakat di wilayah Way Kanan dan sekitarnya. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum ini memicu perhatian luas publik karena dinilai bertolak belakang dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Hasil TAT: Proses Hukum Dilanjutkan

Untuk menelusuri lebih jauh perkembangan kasus tersebut, sejumlah media melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Pada 29 Oktober 2025, Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Way Kanan, penyidik Satnarkoba Polres Way Kanan, dan BNN Way Kanan resmi mengeluarkan rekomendasi terkait pemeriksaan terhadap M. Deri Aprian Bin M. Zen (DR).

Dalam rekomendasi tersebut, TAT menyatakan bahwa proses hukum terhadap DR tetap dilanjutkan. Namun, tersangka dapat diberikan perawatan atau rehabilitasi, baik di rumah, rumah tahanan (rutan), maupun lembaga pemasyarakatan (LP), sesuai dengan kebutuhan medis dan hasil penilaian lanjutan.

TAT diketuai oleh AKBP Iedwan M. Mahdi, S.H., M.H., yang memimpin penilaian menyeluruh terhadap kondisi para tersangka, mencakup latar belakang penggunaan, tingkat ketergantungan, hingga dugaan peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari hasil TAT tersebut, posisi oknum polisi DR tetap diproses hukum sebagai pihak yang diduga berperan bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pemasok narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada sejumlah pemandu lagu dan masyarakat Way Kanan. Perbuatan ini dinilai sangat mencederai kehormatan institusi dan tidak sejalan dengan amanah seragam yang dikenakan sebagai aparat penegak hukum.

Sejumlah penggiat dan pegiat anti narkotika di Way Kanan menyatakan akan terus memantau penanganan kasus ini. Mereka menegaskan, penindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga terlibat narkoba penting dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Leh).