WAY KANAN GS – Eeng Saputra minta pada semua pihak agar tidak terhepnotis dengan HGU yang di miliki oleh PT.BMM, dirinya mewakili dari 11 tokoh Penyimbang Kampung Gunung Sangkaran mengatakan pada Publik, bahwa keberadaan PT.BMM di Kecamatan Blambangan Umpu berdasarkan HGU nomor 54 tahun 2010 terletak di Kampung Segara Midar dan Kampung Tanjung Raja Giham yang berbatasan dengan kampung Gunung Sangkaran.
“Akan tetapi saat penggarapan lahan PT.BMM juga caplok tanah kampung Gunung Sangkaran dan saat itulah sanggahan dari masyarakat kampung Gunung Sangkaran muncul kepada PT.BMM. Pada tahin 2013 PT BMM sudah menyalurkan dana sebesar Rp 150 juta untuk konpensasi pembukaan portal kepada masyarakat”. Ucapnya.
Kemudian, dana tersebut sebagai dana sewa akses jalan yang terletak di batas lahan kampung Gunung sangkaran, bersamaan saat itu juga Masyarakat meminta PT BMM menyelesaikan pembebasan lahan mereka pada tahun 2014, tetapi faktanya sampai sekarang belum di selesaikan Oleh PT BMM. Jelas Eeng Di hari kelima asksi mereka duduki lahan. Jum,at (21/2/2020).
Eeng membantah, tidak benar bila Peraturan Bupati Way Kanan nomor 17 tahun 2019 tentang Pal batas tiga Kampung segara Midar, Tanjung raja giham dan Gunung sangkaran, yang di anggap menjadi pemicu konplik antara Eeng cs dan PT BMM. “Untuk Publik ketahui Kampung Tanjung Raja Giham kampung Gunung Sangkaran dan Kelurahan Blambangan Umpu dari jaman dulu sudah memiliki Wilayah masing masing dengan mengacu batas alam”. Ungkap Eeng.
“Eeng meminta Bupati Way Kanan dan DPRD/TNI/polri tidak terhepnotis dengan peraruran bupati (Perbub) Nomot 17 tahun 2019, tentang penetapan dan penegasan Kampung melainkan dapat melihat apa yang menjadi dasar konplik”. Tegas Eeng.
Ketua Komisi 1 DPRD Way Kanan Rojali Usman, membenarkan mengacu kepada atdministrasi yang di miliki PT.BMM wilayah tanah kampung gunung Sangkaran, bukan termasuk Dalam administarasi HGU Nomor 54 tahu 2010 dari BPN.
“Izin Lokasi yang di berikan oleh Bupati Way Kanan agar dapat Publik ketahui lokasinya terletak di Kampung Segara midar Dan Kampung Tanjung Raja Giham bukan Kampung Gunung Sangkaran”. Jelas Rojali.
Lanjut Rojali, PT.BMM bukan tidak tau kesalahan mereka, karena kami DPRD melihat sejak keberadaan PT.BMM di Kampung Gunung Sangkaran memang sudah ada sanggahan dari masyarakat Gunung Sangkaran, tapi tidak tau kenapa meskipun semua pihak sudah membenarkan PT BMM tetap merasa tidak berdosa, padahal berdasrkan bukti bukti yang ada sedikitnya 200 hektar garapan PT.BMM masuk wilayah Kampung Gunung Sangkaran”. Kata Rojali.
Ketua komisi 1 DPRD Way Kanan mengungkapkan, bahwa PT.BMM selalu membangkang hinggga membuat masyarakat Gunung sangkaran duduki tanah kampung mereka yang di kelola PT.BMM. Ucapnya.
“Saya meminta untuk semua pihak bersikap Propesional, seperti nawa cita Persiden Joko Widodo, jangan biarkan Perusahan serobot tanah kampung dan kami DPRD Way Kanan hingga saat ini belum menerima permohonan dari kedua belah pihak untuk lakukan mediasi. Namun kami DPRD terus memantau kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat Gunung Sangkaran dan kami tidak ingin yang di lihat oleh publik selalu masyarakat yang seakan akan bersalah”. Tegas Rojali.(Saleh).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar