oleh

Mulyadi Irsan Ramah Tamah Bersama Jajaran Pejabat Pemkab Way Kanan

WAY KANAN GS – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati way kanan, Ir. Mulyadi Irsan.M.T,  Silahturahmi dan ramah tamah bersama jajaran pejabat kabupaten Way Kanan. Di Gedung serba guna setempat. Seni (28/9/2020).

Dalam acara ramah tamah Pjs Bupati way kanan Mulyadi menyampaikan, Meskipun waktunya singkat menjabat sebagai Pejabat Sementera Bupati, namun cukup mendapat tantangan mengingat menjalankan tugas-tugas di musim Vandemi Covid -19 dan juga mensukseskan pelaksanaan Pilkada, agar dapat terlaksana secara tertib, aman lancar dan bermartabat.

Pjs. Bupati Ir. Mulyadi Irsan, M.T mengucapkan terima kasih, atas sambutan yang diberikan kepada dirinya saat ini dalam menjalankan tugasnya sebagai Pjs Bupati Way Kanan.

‘Meskipun ditengah-tengah wabah Vandemi Covid-19 masih berlangsung dan dengan aturan protokol kesehatan yang ada, namun tetap antusias menyambut kedatangan saya yang akan memulai melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Way Kanan”. Ujar Mulyadi .

Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Forkofimda Kepala Instansi Vertikal, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

Nama saya Ir. Mulyadi Irsan, MT Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. “Saya dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara Bupati Way Kanan pada Tangal 26 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Dikukuhkan oleh Bapak Gubernur Lampung bersama lima Pejabat Semantara Bupati lainnya yang akan mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Lampung”. Ucap Pjs Bupati Way Kanan ini.

“Kesuksesan saya dalam menjalankan tugas, tentu memerlukan bantuan dari Bapak-bapak, ibu-ibu sekalian. Tanpa kerjasama yang baik dan dukungan dari Bapak, ibu, saudara-saudara sekalian tentu akan mengalami kesulitan untuk menjalankan tugas-tugas saya sebagai Pejabat Sementera Bupati Way Kanan”. Imbuhnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2F tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu azas peyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah NETRALITAS, yang berarti tidak berpihak segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terus Mulyadi lagi.

“Oleh karenanya dalam Pilkada di Kabupaten Way Kanan, sesuai dengan azas netralitas, seorang Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak dalam bentuk apapun, dalam kontek kepentingan Pilkada”. Katanya.

Secara khusus saya minta kepada Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar mengawasi bawahannya sesuai dengan ketentuan netralitas PNS , pungkas Pjs Bipati Way Kanan Ir Mulyadi Irsan.(Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

48 − = 45