oleh

MTS Miftakhur Rokhman Mulya kencana Diduga Lakukan Penjualan Buku LKS

TULANG BAWANG BARAT GS – Madrasah Tsanawiyah (MTS) mulya kencana kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) diduga kuat melakukan penjualan buku LKS hal itu terlihat dari pantauan media. Jum’at (19/3/2021).

Hal itu terlihat jelas bahwa MTs mulya kencana melakukan transaksi jual beli buku LKS kepada siswa siswinya. Naamun saat media inggin konfirmasi kepada kepala sekolah (Kepsek) Ahmad Rifai, beliu tidak ada di kantor hanya wakil kepala sekolah  nya (WAKA) Parno.

Waka sekolah Parno saat di konfirmasi ia mengatakan, “saya kurang tau yah masalah penjualan itu, itu yang tau kepsek nya dan komite, dan juga buku LKS itu untuk siswa apa lagi lagi musim pademik seperti ini tentu nya anak murid banyak di rumah sekolahnya sistim daring”.

Sedangkan buku LKS itu kepsek dan komite yang tau, dan juga itu keguanaan nya untuk siswa sih dan tidak ada paksaan juga mau beli atau tidak nya, apa lagi sekarang anak- anak males menulis tentu nya membantu mereka. Tanbahnya.

Hal itu banyak terjadi di tengah masyarakat kita, Jelas penjualan LKS itu haram hukumnya. Apalagi, bila terjadi kesepakatan bagi hasil antara pihak sekolah dan pengusaha buku. Padahal, menurut aturan, penjualan buku, pakaian seragam berikut atribut sekolah dan sejenisnya dilarang.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Malahan, larangan itu, tidak melulu ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. (Agus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 1