TULANG BAWANG GS – Sejumlah perusahaan media mempertanyakan dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Persoalan ini mencuat setelah adanya pencairan dana di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kebocoran anggaran tersebut dilakukan dengan modus baru, yakni melalui penitipan anggaran berbentuk kegiatan pembuatan video visual di sejumlah OPD. Kegiatan tersebut diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama perusahaan media.
Anggaran senilai ratusan juta rupiah itu disebut-sebut digunakan untuk pembuatan video profil yang dikerjakan oleh sebuah perusahaan berbadan hukum PT, yang disingkat PJA, bekerja sama dengan biro media PA. Transaksi keuangan tercatat melalui kode rekening Bank Lampung 388.03.01.13.xx.xx, dengan kode pembayaran 18.05/01.0/000006/xxxxxxx/2025.
Salah satu OPD yang diketahui telah mencairkan anggaran tersebut adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. Seorang staf Dinas Pendidikan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pencairan dana senilai Rp120 juta.
“Iya, benar memang ada pencairan Rp120 juta. Itu untuk sebuah pekerjaan, bukan publikasi atau advertorial, melainkan pembuatan video visual,” ujarnya singkat saat diwawancarai.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai pihak atau oknum ASN yang diduga menjadi dalang di balik kebocoran anggaran tersebut. Pasalnya, di tengah upaya efisiensi APBD Kabupaten Tulang Bawang, belanja video visual dengan nilai yang dinilai fantastis dianggap tidak sejalan dengan prinsip prioritas dan urgensi kebutuhan daerah.
Selain itu, pembuatan video visual dengan melibatkan perusahaan media dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan media yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah wajib terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers. Selain itu, anggaran publikasi tidak lagi dianggarkan di masing-masing OPD karena telah disatukan (satu pintu) melalui Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan kebocoran anggaran tersebut. (Agus).










