WAY KANAN GS – Masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan umpu Kabupaten way kanan, dalam menyikapi hasil audensi dengan Kapolres way kanan AKBP Binsar Manurung pada hari Kamis (19/3/2020) yang lalu, di Aula Polres setempat, melalui perwakilan Masyarakat adat kampung Gunung sangkaran, Eeng Saputra menyerahkan surat tuntutan mereka pada PT BMM melalui Polres Way Kanan. Selasa (24/3/2020).
Pada wartawan media ini Eeng selaku perwakilan Masyarakat Kampung Gunung sangkaran menjelaskan, Saat Pertemuan Tokoh Penyimbang Tiuh Kampung Gunung Sangkaran Muhamat Saleh Efendi serta Kepala Kampung (Kakam) Gunung Sangkaran Juanda.
Di Hadapan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menyampaikan, soal Pemicu Konplik antara PT.BMM dengan Masyarakat Kampung Gunung Sangkaran, di karenakan adanya Hak atas Tanah Wulayat/ tanah Kampung Gunung Sangkaran yang di caplok oleh PT. BMM dan tanpa pernah adanya Pembebasan Lahan oleh perusahan, sehingga membuat masyarakat Gunung Sangkaran lakukan pendudukan lahan yang di kuasai oleh PT. BMM. Jelas Eeng.
Kakam Gunung Sangkaran Juanda berharap, dengan surat tuntutan kami kepada PT. BMM melalui Polres tersebut, agar PT BMM segera tinggalkan lahan atau bebaskan lahan, sesuai dengan Hasil rumbuk tiuh kami di Kampung Gunung Sangkaran. Ungkapnya.
“Kami meminta pada polres dapat segera menyampaikan kepada pimpinan PT. BMM sebelum konplik semakin memanas”. Tegas Juanda.
Kasat Intel Polres Way Kanan Iptu Doni mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, membenarkan Polres Way Kanan telah menerima surat tuntutan tertulis Kepala Kampung Gunung Sangkaran kepada PT. BMM. Terangnya.
“Sesuai dengan arahan Kapolres, harapan agar kedua belah pihak dapat melaksanakan musyawarah mufakat demi mencari titik temu persoalan yang selama ini tak kunjung selesai. Harapnya.
Kasat Intel. Doni, “Meminta untuk masyarakat Gunung Sangkaran dapat bersabar dengan tidak melakukan pelanggaran hukum di lapangan”. Jelas kasat Intel Doni.
Terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Way Kanan Rojali Usman SH, “meminta agar pihak perusahan mendukung langkah DPRD dan arahan Kapolres Way Kanan, untuk mencari titik temu penyelesaian Konpllik, karena seperti kita ketahui bersama masyarakat Gunung Sangkaran bukanlah orang gila konplik.
“Dengan artian adanya konplik kedua belah pihak cukup beralasan, karena sesuai dengan data Dokumen kepemilikan Hak Tanah Wilayah, ada sekitnya 200 Hektar tanam tumbuh sawit PT. BMM berada di atas Tanah Wilayah Kampung Gunung Sangkaran”. Tuturnya.
Lanjut Rozali, “Anehnya meskipun hal tersebut sudah kami (DPRD) dan Pemerintah Way Kanan paparkan, PT. BMM enggan untuk membebaskan tanah wulayat /tanah Kampung Gunung Sangkaran tersebut”. Ucapnya.
“DPRD way kanan berharap, Kapolres dan Bupati Way Kanan dapat benar benar serius, menyikapi konplik Kampung Gunung Sangkran dan PT BMM”. Pungkas Rojali.(Saleh).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar