oleh

Masa Jabatan Pj Sekdakab Way Kanan di Perpanjang

WAY KANAN GS – Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Way Kanan resmi berakhir pada 10 Mei 2025. Namun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pj Sekda diangkat untuk maksimal dua  kali masa tiga bulan (total 6 bulan).

Jika lebih dari itu, perlu ada persetujuan dan justifikasi dari Kemendagri. Jabatan tersebut kini telah diperpanjang oleh Pemerintah provinsi.

Pj Sekda membenarkan bahwa masa jabatannya memang telah habis. “Memang betul, SK saya telah habis bertanggal 10 kemarin. Namun sudah dilakukan perpanjangan sesuai aturan,” ujar Pj Sekda Arie Anthony Thamrin kepada Pengabar.com, Senin (12/5).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden dan peraturan pelaksana lainnya, perpanjangan masa jabatan Pj Sekda dimungkinkan apabila proses seleksi jabatan definitif belum tuntas, dengan tetap mengutamakan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Arie menerangkan bahwa proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekda definitif saat ini telah dibuka per tanggal 12 Mei 2025. Ini merupakan langkah penting yang harus dikawal bersama. “Mohon untuk kita kawal bersama agar berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Publik kini menanti kepastian dan transparansi proses seleksi Sekda definitif yang diharapkan dapat segera terlaksana secara terbuka dan profesional. (Leh).