oleh

LSM Lempar Resmi Laporkan Ke Kejari Tuba Dugaan Setoran Fee 15% DAK Dinas Pendidikan Mesuji

TULANG BAWANG GS – Panglima Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (LSM LEMPAR) Agust Karaeng resmi melaporkan Dugaan adanya penarikan uang setoran fee sebesar 15 % Dari Aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan total pagu Anggaran sebesar 20 Miliar lebih, yang mengucur ke setiap sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

“ada hari ini kami dari Pihak Lembaga sudah melayangkan surat Laporan Ke kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Berikut Alat bukti Petunjuk adanya Dugaan Tipikor, sudah kami laporkan serta surat kami langsung di terima Oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuba”. Ujar Agust pada sejumlah Awak media. Selasa (19/4/2022).

Lanjut Agust, “Surat laporan ini untuk menindak lanjuti surat Somasi dan klarifikasi yang kami kirimkan Ke Dinas Pendidikan Mesuji pada bulan Maret 2022, Setelah menunggu tidak ada jawaban dari Dinas, maka kami anggap pihak Dinas sudah menyetujui Data data yang kami peroleh dari Tim investigasi Lembaga kami untuk dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kami tujukan ke Pihak Kejaksaan Negeri Tuba”. Ungkap Aktivis Anti Korupsi.

“Lembaga kami berharap kepada Pihak Kejaksaan Negeri Tuba dapat berperan aktif dan Objektif Demi Hukum, Kemanusiaan Dan Keadilan Untuk Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, segera Memanggil Oknum Dinas Pendidikan Mesuji Yakni saudara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran) dan siapa saja Yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Berjemaah Dana DAK tersebut”. Tutup Si Plontos. (Agus).