oleh

LPA Bandar Lampung Kawal ABH Ikut Ujian Nasional

BANDAR LAMPUNG GS – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung memastikan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dengan inisisl “FI” (14 tahun, Kelas 9/SMP) yang baru saja mendapatkan keputusan hukum tetap (vonis 1 tahun, 3 bulan/dari tuntutan 2 tahun; akibat kasus “Pelecehan Seksual”) yang telah diputuskan Hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 dapat mengikuti Ujian Nasional sebagai Hak Anak untuk mendapatkan Haknya untuk menyelesaikan pendidikan.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan ini,” diamanatkan pada Pasal 31 ayat 1 berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. “FI” dipastikan diizinkan untuk mendapatkan izin dari Pihak Sekolah dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) – Lampung untuk mengikuti Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (UN SMP) pada tanggal 16, 17 dan 18 Maret 2020 di Sekolah tempatnya bersekolah sebelum menjalankan proses hukum.

Menurut Ketua LPA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, pada Sabtu malam (14/3/2020) “Proses ini tak lepas dari upaya dan kerjasama LPA Kota Bandar Lampung dan Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bandar Lampung yang bersama berkomitmen untuk memperjuangkan ABH, mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan dan memperoleh hukuman yang serendah-rendahnya mengingat ABH yang masih kategori Anak dan pelajar yang masih dapat memperbaiki, menata dan melanjutkan kehidupan yang lebih baik ke depan”.

“Apresiasi yang tinggi juga saya berikan kepada Donald Andrias, S.H. (Koordinator Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Kota Bandar Lampung) berserta Tim yang telah telah bekerja tanpa pamrih untuk mengawal kasus ini sejak awal ABH dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian sampai eksekusi vonis pengadilan”. Pungkasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 1