BANDAR LAMPUNG GS – Dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan pengentasan kemiskinan masyarakat di kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera menggelar Lokakarya Penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial, di Hotel Sheraton Bandar Lampung. Rabu (18/9/2024).
Integrated Area Development atau Pengembangan Wilayah Terpadu
merupakan upaya pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial untuk mendorong peningkatan skala ekonomi dan nilai tambah produk untuk menjadi sentra komoditas dengan kearifan lokal yang dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara para pihak di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.
Penyusunan Masterplan IAD menjadi upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dalam menjamin perlindungan masyarakat yang mendiami kawasan hutan melalui serangkaian kebijakan yang terintegrasi.
Bupati Pesawaran yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Wildan menjelaskan bahwa gambaran pola penggunaan lahan di Kabupaten Pesawaran masih didominasi oleh hutan, perkebunan, dan sawah. Kabupaten Pesawaran saat ini mempunyai luas hutan sebesar 32.851 ha atau ± 26% dari luas keseluruhan wilayah Kabupaten, yang masing-masing terdiri dari hutan produksi seluas 1.350 Ha, hutan lindung seluas 9.666,7 Ha dan sisanya merupakan hutan konservasi seluas 21.949 Ha.
“Sedangkan kegiatan perekonomian masyarakat, didominasi pada sektor pertanian dan perkebunan serta didukung sektor perdagangan dan jasa. Hal tersebut menjadi potensi yang besar dalam mendukung pengembangan Perhutanan Sosial di Kabupaten Pesawaran,” ujar Wildan.
Wildan menyebut, saat ini akses Perhutanan Sosial di Kabupaten Pesawaran telah mencapai 16 desa yang meliputi luasan sebesar 4.209,83 Ha dan melibatkan 2.531 kepala keluarga. Dari keseluruhan jumlah tersebut, telah terbentuk setidaknya 42 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan 56 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai unit usaha di dalam KPS, yang bertujuan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan berkelanjutan.
Namun meski begitu, lokasi komoditas tersebut yang berada di kawasan hutan membuat dukungan terhadap produk terkadang tidak bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah, yang pada akhirnya menciptakan ketergantungan pada program sektor kehutanan.
Oleh karena itu, masterplan IAD menurutnya dalam hal ini penting, agar komoditi dari perhutanan sosial bisa didukung oleh pemerintah kabupaten dan desa termasuk pihak swasta, akademisi dan Organisasi Non Pemerintah.
“Dengan adanya target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial melalui strategi percepatan pembentukan dan pengembangan IAD, diharapkan peran serta para pihak yang terlibat untuk bisa berkolaborasi aktif dan mensinergikan visi, misi dan program/kegiatan pembangunan yang ada,” ujar Sekda.
Balai PSKL Wilayah Sumatera yang diwakili Kepala Seksi Wilayah 3 Rita Safitri Christina Sinaga menjelaskan setidaknya ada empat narasumber utama yang akan dihadirkan dalam pembahasan lokakarya IAD. Yakni Kepala Bappeda Pesawaran Adhytia Hidayat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kemendagri Dyah Sih Irawati, serta Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani.
Rita menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi penting dilakukan karena Perhutanan sosial merupakan salah satu dari tiga pilar kebijakan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, kemisikinan dan pengangguran. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan kontribusi akses lahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat baik di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
“IAD Perhutanan Sosial ini merupakan suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di kawasan hutan negara atau hutan adat oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk mencapai kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya,” ujarnya.
Sebagai salah satu daerah penyumbang komoditas pangan nasional, Provinsi Lampung memiliki potensi besar dalam keterlibatan Perhutanan Sosial. Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah menyebut bahwa luas kawasan hutan di Provinsi Lampung saat mencapai 948.641 hektare atau sebesar 28,1 persen dari total luas daratannya.
Potensi ini menurutnya sangat memungkinkan untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dari berbagai komoditas.
“Oleh sebab itu mendirikan legalitas dan perlindungan kepada masyarakat kawasan sangat penting. Masterplan ini sangat kami dukung karena sektor-sektor lain akan dapat masuk dan sehingga bisa memberikan kontribusi yang nyata terhadap ekonomi daerah,” ujar Yanyan.
Tidak hanya berfokus pada peningkatan ekonomi masyarakat, IAD juga dirancang guna mendukung pelestarian alam lewat pengelolaan kawasan ramah lingkungan.
Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani, mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keseimbangan ekologi kawasan hutan adalah dengan konsep Agroforestri.
Agroforestri secara sederhananya merupakan salah satu model pertanian yang melibatkan integrasi antara tanaman pokok semusim dengan berbagai jenis tanaman kayu atau tanaman lainnya yang mampu menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Konsep ini dinilai sebagai metode yang paling cocok dalam pengelolaan kawasan hutan, karena mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dari lahan tanpa mengganggu kelestarian alam.
“Ini bagus untuk mendorong terbentuknya industri berbasis rakyat sekaligus menjaga kelestarian hutan, sehingga masyarakat bisa sejahtera dan hutan tetap terjaga”. Pungkaanya. (*)
Komentar